A.P.T. Pranoto
Orde BaruStatus Tidak Diketahui

A.P.T. Pranoto

Gubernur Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

A.P.T. Pranoto

Tempat Lahir

Tenggarong, Hindia Belanda

Tanggal Lahir

{{birth date

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas Leiden

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

1952

Berkat simpatinya terhadap kemerdekaan Indonesia, Pranoto dapat menaiki tangga birokrasi dengan mudah. Dia diangkat sebagai bupati yang diperbantukan kepada Gubernur Kalimantan pada tanggal 26 Agustus .

1957

jmpl|Peta [[Kalimantan (provinsi)|Provinsi Kalimantan sebelum dimekarkan menjadi tiga provinsi pada tahun .]]

1954

Melalui bantuan dari Djokoprawiro dan Hazairin serta kedudukannya sebagai pejabat senior dalam jajaran pamong praja, dia diangkat menjadi Residen Kalimantan Timur pada tanggal 25 September oleh Gubernur Kalimantan, R.T.A. Milono, yang juga seorang anggota PIR. Pengangkatan tersebut ditentang oleh banyak pihak. Semua partai politik kecuali PIR menolak pengangkatan tersebut. Anang Sulaiman, seorang pimpinan PNI di Samarinda, menganggap Pranoto tidak cakap dalam mengurus wilayah Kutai dan meragukan kapasitasnya sebagai residen. Sikap Pranoto yang dipandang proswapraja dan menganaktirikan Bulungan dan Berau juga menjadi faktor lain ketidakpopulerannya.

1957

Meski demikian, kariernya tidak surut. Dia kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Timur yang pertama pada tanggal 9 Januari dan baru secara resmi dilantik menjadi gubernur pada tahun .

Pidana Penjara

-

Status

-

Keterangan:

Gubernur Kalimantan Timur era Orde Baru.

Gubernur Kalimantan Timur era Orde Baru.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

Aji Maisarah gelar Aji Raden Puspo Kusumo

Istri/Suami

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.