Orde Baru⛓️ Selesai menjalani hukuman

Djaja Suparman

Panglima Kodam Jaya / Gubernur DKI Jakarta

TNI AD / Pemprov DKI Jakarta

⚖️

Pidana

3 tahun penjara

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan

Data Pribadi

Nama Lengkap

Djaja Suparman

Tempat Lahir

[[Kabupaten Sukabumi

Tanggal Lahir

{{birth date and age

Agama

Islam

🎓 Pendidikan

  • AKABRI (1972)

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan

Pidana Penjara

3 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Keterangan:

Jenderal TNI yang terlibat kasus korupsi. Mantan Panglima Kodam Jaya.

2013

Pada 26 September 2013, di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Djaja divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta atas kasus korupsi senilai Rp 17,6 miliar ketika ia masih menjabat sebagai Pangdam V/Brawijaya. Ia juga masih harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar, jika tidak mampu mengembalikannya ia harus menggantinya dengan hukuman tambahan selama 6 bulan.

1998

Kasus ini bermula pada tahun 1998 ketika ia menerima kompensasi dana sebesar Rp 17,6 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) atas tukar guling lahan seluas 8,8 hektar di Dukuh Menanggal, Surabaya milik Kodam V/Brawijaya. Dari uang itu, sebesar Rp 4,2 miliar telah digunakan untuk keperluan Kodam dan sisanya sebanyak Rp 13,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

1998

Namun, Djaja beranggapan bahwa dana dari CMNP tersebut merupakan bantuan natura, bukan ganti rugi atas pelepasan aset Kodam. Ia menggunakan dana tersebut untuk pengamanan wilayah Jawa Timur terkait peristiwa 1998, pengadaan kendaraan operasional Korem dan Kodim serta meningkatkan kesejahteraan prajurit, termasuk merenovasi Markas Kodam Brawijaya dan membangun gedung perwakilan Kodam Brawijaya di Jakarta. Meskipun demikian, pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung, baru dikeluarkan pada 13 Mei 2022, kemudian Djaja melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2022 karena merasa diperlakukan tidak adil. Surat tersebut dijawab melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bahwa pihak istana tidak dapat mencampuri proses hukum. Djaja melaksanakan putusan pengadilan pada 13 Oktober 2022 ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

👨‍👩‍👧 Keluarga Terlibat

Momo bin H. Usman

Ayah

Hj. Aminah

Ibu

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Selatan

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.