
Ikmal Jaya
Wali Kota Tegal
Pemerintah Kota Tegal
Pidana
4 tahun penjara
Tahun Putusan
2014
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Semarang
Data Pribadi
Nama Lengkap
Ikmal Jaya
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- | occupation =
Nomor Putusan
Putusan PN Semarang
Tahun Putusan
2014
Pidana Penjara
4 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Wali Kota Tegal. Terbukti korupsi terkait dana APBD.
Namun periode kepemimpinannya tidak lepas dari kontroversi dan tantangan. Menjelang akhir masa jabatannya, Jaya menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi tukar guling lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Bokongsemar, yang kemudian membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkannya sebagai tersangka sejak 2014 dan negara rugi Rp35,1 miliar. Kasus ini berlanjut hingga pengadilan, dan pada akhirnya Ia divonis bersalah serta dijatuhi hukuman penjara selama total tujuh tahun atas kerugian negara yang ditimbulkan dari proses tersebut. Setelah menyelesaikan masa hukuman pada pertengahan 2022, Jaya menyatakan memilih untuk tidak lagi terjun ke dunia politik dan beralih ke kegiatan sosial serta dakwah, dengan mengambil pelajaran dari pengalaman panjangnya baik sebagai pemimpin daerah maupun narapidana, dan menekankan pentingnya kerja yang amanah dan sungguh-sungguh dalam pelayanan kepada masyarakat.
👨👩👧 Keluarga Terlibat
Ismail
Ayah
Rokhayah
Ibu
Putusan Pengadilan
Putusan PN Semarang
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.