Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin
SBYTerpidana

Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin

Bupati Indramayu

Pemerintah Kabupaten Indramayu

โš–๏ธ

Status

Terpidana

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas Pendidikan Indonesia

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

2013

Irianto M. S. Syafiuddin mencalonkan diri menjadi calon Gubernur Jawa Barat periode berpasangan dengan mantan Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim dan diusung oleh Partai Golkar di nomor urut 2. Pada tanggal 3 Maret diumumkan hasil Pilkada Gubernur - Wagub Jawa Barat Pasangan Cagub - Cawagub nomor 2 Yance - Tatang memperoleh peringkat ke 4 dengan perolehan suara 2.448.358 suara atau 12,17 persen dari suara sah. Ia mengakhiri masa pengabdiannya sebagai Dirjen Urusan Haji Departemen Agama Republik Indonesia.

Pidana Penjara

-

Status

Terpidana

Keterangan:

Bupati Indramayu. Terlibat kasus korupsi.

2006

Irianto alias Yance ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk pembangungan Proyek PLTU 1 Indramayu Jawa Barat Tahun Anggaran 2006. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 13 September 2010. Ia dituding melakukan mark up anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar 42 miliar rupiah. Setelah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan, pada 5 Desember 2014 Ia dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Agung. Penjemputan dirinya turut disaksikan oleh Bupati Indramayu yang juga istrinya sendiri, Anna Sophana. Setelah diperiksa selama dua jam, akhirnya Yance ditahan pada 12 Desember 2014. Dirinya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Rutan Kebonwaru

2015

Namun pada akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas mantan bupati Indramayu ini. Majelis hakim menyatakan, Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Terkait dengan putusan ini, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi pembangunan PLTU Sumuradem di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan terdakwa Yance. Ia juga mengisyaratkan bahwa Kejaksaan Agung akan mengambil kasasi terkait dengan kasus ini.

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.