Jero Wacik
SBY⛓️ Selesai menjalani hukuman

Jero Wacik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian ESDM

⚖️

Pidana

8 tahun penjara (diperberat MA)

📅

Tahun Putusan

2016

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan MA (kasasi)

Data Pribadi

Nama Lengkap

Jero Wacik

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Institut Teknologi Bandung Universitas Indonesia

💼 Riwayat Karir

[[Daftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia

[[Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia

[[Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia

2004

Setidaknya sejak tahun , Jero telah bergabung ke Partai Demokrat, ketika ia menjadi anggota fungsionaris partai. Ia juga tergabung dalam anggota tim pemenangan Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla dalam Pemilihan umum Presiden Indonesia . Ia kemudian diangkat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia dalam Kabinet Indonesia Bersatu.

2009

Jero kemudian mengikuti Pemilihan umum legislatif sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Bali. Ia terpilih dalam pemilu tersebut dengan memenangkan 112.264 suara. Namun, setelah ia ditunjuk kembali sebagai menteri di bidang yang sama dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, ia kemudian mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan digantikan oleh I Gede Pasek Suardika sebagai pengganti antar waktu.

2011

Pada tanggal 18 Oktober , berkaitan dengan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II, Jero Wacik dipindah tugaskan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia menggantikan Darwin Zahedy Saleh.

Nomor Putusan

Putusan MA (kasasi)

Tahun Putusan

2016

Pidana Penjara

8 tahun penjara (diperberat MA)

Status

Selesai menjalani hukuman

Uang Pengganti

Rp 5.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999Pasal 5 ayat 2

Keterangan:

Menteri ESDM Kabinet Indonesia Bersatu II dari Partai Demokrat. Terbukti korupsi dana operasional menteri. Divonis 4 tahun oleh PN, diperberat MA menjadi 8 tahun penjara.

2016

Putusan pengadilan dijatuhkan

Menteri ESDM Kabinet Indonesia Bersatu II dari Partai Demokrat. Terbukti korupsi dana operasional menteri. Divonis 4 tahun oleh PN, diperberat MA menjadi 8 tahun penjara.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan MA (kasasi)

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.