Orde Baru🚨 Melarikan diri dari penjara 1996

Eddy Tansil (Tan Tjoe Hong)

Pengusaha

PT Golden Key Group

💸 Kerugian Negara

Rp 1,3 T

Uang Pengganti

Rp 500 M

⚖️

Pidana

17 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

1994

🚨

Status

Melarikan diri dari

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Timur 1994

Data Pribadi

Nama Lengkap

Eddy Tansil (Tan Tjoe Hong)

Tempat Lahir

[[Kota Makassar

Tanggal Lahir

{{birth date and age

Agama

-

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Timur 1994

Tahun Putusan

1994

Pidana Penjara

17 tahun penjara

Status

Melarikan diri dari penjara 1996

Kerugian Negara

Rp 1.300.000.000.000

Uang Pengganti

Rp 500.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 372 KUHPPasal 378 KUHP

Keterangan:

Pengusaha yang menggelapkan pinjaman $420 juta dari Bank Bapindo. Divonis 17 tahun penjara. Melarikan diri dari Lapas Cipinang pada Mei 1996 dan kabur ke Tiongkok. Tidak pernah tertangkap kembali.

1994

Putusan pengadilan dijatuhkan

Pengusaha yang menggelapkan pinjaman $420 juta dari Bank Bapindo. Divonis 17 tahun penjara. Melarikan diri dari Lapas Cipinang pada Mei 1996 dan kabur ke Tiongkok. Tidak pernah tertangkap kembali.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Timur 1994

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.