Eddy Tansil (Tan Tju Hong)
Orde BaruBuron / DPO

Tan Tju Hong (Eddy Tansil)

Chairman Golden Key Group

Golden Key Group

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 1,3 T

Uang Pengganti

Rp 500 M

โš–๏ธ

Pidana

20 tahun penjara + denda Rp30 juta + uang pengganti Rp500 miliar

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

1994

โš–๏ธ

Status

Buron

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat (Agustus 1994)

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Tan Tju Hong (Eddy Tansil)

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

1980-an

Pengusaha; membangun Golden Key Group (GKG)

Golden Key Group

1994

Terpidana 20 tahun penjara kasus Bapindo

1996

Buron setelah kabur dari LP Cipinang

2011-sekarang

Buron internasional; terlacak di Provinsi Fujian, China

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat (Agustus 1994)

Tahun Putusan

1994

Pidana Penjara

20 tahun penjara + denda Rp30 juta + uang pengganti Rp500 miliar

Status

Buron

Kerugian Negara

Rp 1.300.000.000.000

Uang Pengganti

Rp 500.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1971 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

Keterangan:

Pembobol Bank Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia) 1994 melalui Letter of Credit fiktif untuk proyek pabrik petrokimia Golden Key Group. Kerugian negara Rp1,3 triliun (setara Rp11,5 triliun nilai kini). Kabur dari LP Cipinang 4 Mei 1996 dan masih buron lebih dari 30 tahun; terlacak berada di China. Sebagian asetnya (Rp82,68 miliar) berhasil dipulihkan Kejagung pada Juni 2026.

1994

Februari: terungkap skandal kredit macet Bank Bapindo senilai USD430 juta (Rp1,3 triliun). Modus: Letter of Credit fiktif untuk mendanai pabrik petrokimia Golden Key Group yang nilainya membengkak hingga USD965 juta.

1994

Terungkap 'katebelece' โ€” surat rekomendasi Ketua DPA Sudomo kepada direksi Bapindo yang memudahkan kredit jangka panjang bagi Eddy Tansil.

1994

Agustus: PN Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, uang pengganti Rp500 miliar, dan kerugian negara Rp1,3 triliun.

1996

3 Mei: minta izin berobat ke RS Harapan Kita karena sesak napas. 4 Mei: kabur dari LP Cipinang menggunakan mobil Kepala Pengawas Keamanan lapas, lalu berganti mobil dan menghilang. Presiden Soeharto meminta seluruh rakyat membantu pencarian.

2011

8 September: Kejaksaan Agung meminta ekstradisi ke China setelah keberadaannya terlacak.

2013

Kejagung mengonfirmasi posisi Eddy Tansil di China; nota diplomatik ekstradisi dilayangkan, namun gagal karena status hukum & dokumen identitas baru.

2026

Juni: Kejagung (BPA) berhasil memulihkan aset Eddy Tansil โ€” uang tunai Rp51,68 miliar, tanah di Serang, dan villa di Megamendung (total Rp82,68 miliar). PNBP Rp1,029 triliun diserahkan ke Kemenkeu (15 Juni 2026). Status: masih buron.

๐Ÿค Kroni & Rekan

Sudomo

Mantan Pangkopkamtib/Ketua DPA โ€” pemberi 'katebelece' (surat rekomendasi) ke direksi Bapindo

๐Ÿ’Ž

Uang tunai Rp51,68 miliar

๐Ÿ’Ž

Belasan bidang tanah di Serang

๐Ÿ’Ž

Villa mewah di Megamendung

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Pusat (Agustus 1994)

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.