Muhammad Nazaruddin
Bendahara Umum Partai Demokrat / Anggota DPR RI
DPR RI / Partai Demokrat
๐ธ Kerugian Negara
Rp 46 M
Uang Pengganti
Rp 10 M
Pidana
4 tahun 10 bulan penjara
Tahun Putusan
2012
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan No. 37/Pid.Sus-TPK/2012/PN.JKT.SEL
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Muhammad Nazaruddin
Tempat Lahir
Palembang, Sumatera Selatan
Tanggal Lahir
25 Agustus 1978
Agama
Islam
๐ Pendidikan
- Universitas Sriwijaya
๐ผ Riwayat Karir
2004-2009
Anggota DPR RI
DPR RI / Partai Demokrat
2009-2014
Bendahara Umum Partai Demokrat
Partai Demokrat
2009-2014
Anggota DPR RI Komisi X
DPR RI
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan No. 37/Pid.Sus-TPK/2012/PN.JKT.SEL
Tahun Putusan
2012
Pidana Penjara
4 tahun 10 bulan penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 46.000.000.000
Uang Pengganti
Rp 10.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Bendahara Umum Partai Demokrat. Terbukti menerima suap terkait proyek Wisma Atlet dan Hambalang. Kabur ke Singapura dan Kolombia sebelum ditangkap. Divonis 4 tahun 10 bulan.
Ditetapkan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games
Melarikan diri ke luar negeri (Singapura, Kolombia)
Ditangkap di Kolombia dan dideportasi ke Indonesia
Divonis 4 tahun 10 bulan penjara
Dituntut lagi dalam kasus korupsi lainnya
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Nazaruddin (ayah)
Ayah
๐ค Kroni & Rekan
Anas Urbaningrum
Sesama pengurus Demokrat
Kasus: Korupsi Wisma Atlet dan Hambalang
Andi Mallarangeng
Sesama pengurus Demokrat
Kasus: Korupsi Hambalang
Angelina Sondakh
Sesama anggota DPR
Kasus: Korupsi Wisma Atlet
Rumah mewah
Kendaraan mewah
Rekening bank
Aset properti di luar negeri
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Selatan No. 37/Pid.Sus-TPK/2012/PN.JKT.SEL
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.