Ginandjar Kartasasmita
Orde BaruSelesai Menjalani Hukuman

Ginandjar Kartasasmita

Menteri Pertambangan dan Energi / Ketua DPD RI

Departemen Pertambangan dan Energi / DPD RI

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 78,5 M

Uang Pengganti

Rp 78,5 M

โš–๏ธ

Pidana

3 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2004

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Ginandjar Kartasasmita

Tempat Lahir

Jakarta

Tanggal Lahir

9 April 1941

Agama

Islam

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Institut Teknologi Bandung (ITB)
  • University of Texas at Austin

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

1978-1988

Menteri Pertambangan dan Energi

Kementerian Pertambangan dan Energi

1988-1993

Menteri Negara Riset dan Teknologi

Kementerian Riset dan Teknologi

1993-1998

Ketua Bappenas

Bappenas

1999-2004

Anggota DPD RI

DPD RI

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan

Tahun Putusan

2004

Pidana Penjara

3 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 78.500.000.000

Uang Pengganti

Rp 78.500.000.000

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Keterangan:

Menteri Pertambangan dan Energi era Orde Baru. Terbukti korupsi pengelolaan dana cadangan minyak dan gas bumi. Divonis 3 tahun penjara. Kemudian menjadi Ketua DPD RI 2004-2009.

1998

Tersangkut kasus korupsi era Orde Baru

2002

Ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung

2004

Divonis bebas oleh pengadilan

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

Keluarga Kartasasmita

Keluarga

Keluarga terpandang di Jawa Barat

๐Ÿค Kroni & Rekan

Soeharto

Atasan

Kasus: Korupsi era Orde Baru

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Selatan

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.