Patrialis Akbar
SBY⛓️ Selesai menjalani hukuman

Patrialis Akbar

Hakim Konstitusi / Menteri Hukum dan HAM

Mahkamah Konstitusi / Kemenkumham

⚖️

Pidana

8 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2017

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Patrialis Akbar

Tempat Lahir

[[Kota Padang

Tanggal Lahir

{{Birth date and age

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • {{ubl

💼 Riwayat Karir

[[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

1999-2004

Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibu kota. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, iapun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik, dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode, yaitu pada periode dari daerah pemilihan Sumatera Barat dan pada periode dari daerah pemilihan Sumatera Barat I.

1945

Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD tahun dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III () maupun PAH I () inilah yang merancang perubahan UUD . Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum. Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.

1989 – 1992

Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ()

1989 – 1999

Pengacara dan Penasehat Hukum ()

1999 – 2004

Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR RI; Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR RI; Anggota Komisi II DPR RI, dan Kuasa Hukum DPR RI ()

1945

Ketua Fraksi PAN MPR RI; Pimpinan Sub Tim Kerja I MPR RI; Anggota Komisi III DPR RI; Kuasa Hukum DPR RI; dan Juri Cerdas Cermat UUD NKRI Tahun tingkat SLTA se Indonesia ()

2009

Menkumham RI KIB II (Okt Okt )

2009

Anggota Kompolnas (Okt Okt )

2011

Komisaris Utama PT. Bukit Asam Tbk (Des Juli )

2013-2017

Hakim Konstitusi ().

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2017

Pidana Penjara

8 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999Pasan 12B

Keterangan:

Hakim Konstitusi dan mantan Menteri Hukum dan HAM. Terbukti menerima suap terkait pengujian undang-undang peternakan di MK. Divonis 8 tahun penjara.

2017

Pada tanggal 4 September 2017, Patrialis Akbar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.000 dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny. Pada tanggal 6 September 2022, Patrialis Akbar bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

👨‍👩‍👧 Keluarga Terlibat

Sufriyeni

Istri/Suami

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.