
Patrialis Akbar
Hakim Konstitusi / Menteri Hukum dan HAM
Mahkamah Konstitusi / Kemenkumham
Pidana
8 tahun penjara
Tahun Putusan
2017
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Patrialis Akbar
Tempat Lahir
[[Kota Padang
Tanggal Lahir
{{Birth date and age
Agama
-
🎓 Pendidikan
- {{ubl
💼 Riwayat Karir
[[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
1999-2004
Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibu kota. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, iapun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik, dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode, yaitu pada periode dari daerah pemilihan Sumatera Barat dan pada periode dari daerah pemilihan Sumatera Barat I.
1945
Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD tahun dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III () maupun PAH I () inilah yang merancang perubahan UUD . Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum. Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.
1989 – 1992
Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ()
1989 – 1999
Pengacara dan Penasehat Hukum ()
1999 – 2004
Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR RI; Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR RI; Anggota Komisi II DPR RI, dan Kuasa Hukum DPR RI ()
1945
Ketua Fraksi PAN MPR RI; Pimpinan Sub Tim Kerja I MPR RI; Anggota Komisi III DPR RI; Kuasa Hukum DPR RI; dan Juri Cerdas Cermat UUD NKRI Tahun tingkat SLTA se Indonesia ()
2009
Menkumham RI KIB II (Okt Okt )
2009
Anggota Kompolnas (Okt Okt )
2011
Komisaris Utama PT. Bukit Asam Tbk (Des Juli )
2013-2017
Hakim Konstitusi ().
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2017
Pidana Penjara
8 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Hakim Konstitusi dan mantan Menteri Hukum dan HAM. Terbukti menerima suap terkait pengujian undang-undang peternakan di MK. Divonis 8 tahun penjara.
Pada tanggal 4 September 2017, Patrialis Akbar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.000 dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny. Pada tanggal 6 September 2022, Patrialis Akbar bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
👨👩👧 Keluarga Terlibat
Sufriyeni
Istri/Suami
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.