Rahmat Yasin
SBYSelesai Menjalani Hukuman

Rahmat Yasin

Bupati Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor

โš–๏ธ

Pidana

5 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2015

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Rahmat Yasin

Tempat Lahir

Bogor, Jawa Barat, Indonesia

Tanggal Lahir

{{Tanggal lahir dan umur

Agama

-

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

Bupati Bogor

1997

Sebelum menjadi Bupati Bogor, Rahmat Yasin pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor pada tahun . Kemudian menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor periode , Rahmat dipercaya sebagai ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor yang membidangi keuangan daerah. ia juga di beri amanat sebagai Ketua Panitia Anggaran. Selanjutnya Rahmat Yasin terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor pada periode dan dipercaya duduk sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang dipilih secara langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor.

2006-2011

Selain menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor, ia adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor periode untuk masa bakti yang kedua. Di luar aktivitas politiknya, ia dipercaya masyarakat sepak bola Kabupaten Bogor sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak bola Indonesia Kabupaten Bogor (Persikabo) untuk periode kedua.

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2015

Pidana Penjara

5 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Bupati Bogor. Terbukti korupsi gratifikasi.

2015

Putusan pengadilan dijatuhkan

Bupati Bogor. Terbukti korupsi gratifikasi.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

[[Elly Rachmat Yasin

Istri/Suami

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.