Rizal Djalil
Bupati Siak
Pemerintah Kabupaten Siak
Status
Terpidana
Data Pribadi
Nama Lengkap
Rizal Djalil
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Universitas Padjajaran
💼 Riwayat Karir
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Pidana Penjara
-
Status
Terpidana
Keterangan:
Bupati Siak. Terlibat kasus korupsi.
Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada September 2019. Rizal terbukti menerima uang sebesar Sin$100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan cara memanggil direktur SPAM tersebut ke kantornya. Uang diterima melalui pihak keluarga dalam pecahan Sin$1.000 atau jumlah 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Suap tersebut disinyalir berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria.
Dalam konstruksi perkara, kasus tersebut berawal pada Oktober 2016 ketika BPK-RI melakukan pemeriksaan terhadap Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR yang ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai anggota IV BPK-RI. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memeriksa pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait untuk tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Jambi. Dalam pemeriksaan, BPK-RI menemukan audit laporan keuangan tidak wajar sejumlah Rp18 miliar. Namun belakangan, angka tersebut berkurang menjadi Rp4,2 miliar. Sebelum perubahan, diduga adanya permintaan dana dari BPK-RI sebesar Rp2,3 miliar. Sebagai tersangka, Rizal melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pernyataannya, Rizal mengaku bahwa ia tidak mengenal para tersangka dalam perkara SPAM tersebut.
Pada April 2021, dalam persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rizal terbukti bersalah menerima suap S$100 ribu dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis tidak bersepakat dengan tuntutan Jaksa terkait pidana uang pengganti yang dibebankan kepada Rizal sejumlah Rp1 miliar, karena Majelis menyatakan bahwa uang tersebut bukanlah perbuatan yang merugikan keuangan negara, tetapi uang yang berasal dari pihak swasta. Majelis juga tidak sepakat tentang pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama tiga tahun, sebagaimana tuntutan Jaksa.
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.