Rudi Rubiandini
SBYSelesai Menjalani Hukuman

Rudi Rubiandini

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

SKK Migas

โš–๏ธ

Pidana

7 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2014

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Rudi Rubiandini

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • ITB
  • TU Clausthal
  • Germany

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

1995โ€“1998

Sekretaris Jurusan Teknik Perminyakan ITB ()

2001โ€“2005

General Manager Sasana Olahraga Ganesha ITB ()

2005โ€“2006

Direktur Penerbit ITB ()

2006โ€“2007

Direktur Utama PT LAPI-ITB ()

2007โ€“2010

Direktur Operasi & Keuangan PT LAPI ITB ()

2009โ€“2010

Penasihat Ahli Kepala BPMIGAS ()

2010

Wakil Ketua TP3M, Kementrian ESDM ()

2010โ€“2011

Corporate Secretary BPMIGAS ()

2011โ€“2012

Deputi Pengendalian Operasi BPMIGAS ()

2012โ€“2013

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ()

2013

Kepala SKK Migas ()

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2014

Pidana Penjara

7 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Uang Pengganti

Rp 5.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010

Keterangan:

Kepala SKK Migas. Terbukti menerima suap dan gratifikasi dari perusahaan minyak. Juga terbukti melakukan pencucian uang. Divonis 7 tahun penjara.

2014

Putusan pengadilan dijatuhkan

Kepala SKK Migas. Terbukti menerima suap dan gratifikasi dari perusahaan minyak. Juga terbukti melakukan pencucian uang. Divonis 7 tahun penjara.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.