Sonny Widjaja
Direktur Utama PLN
PLN
Pidana
4 tahun penjara
Tahun Putusan
2012
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan
Data Pribadi
Nama Lengkap
Sonny Widjaja
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Akademi Militer (1982)
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan
Tahun Putusan
2012
Pidana Penjara
4 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Dirut PLN. Terbukti korupsi proyek pembangkit listrik.
Pada Januari 2022, dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Sonny Widjaja 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar. Ia bersama terdakwa lain di antaranya Adam Damiri dan Direktur utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, secara bersama-sama melakukan investasi menggunakan dana ASABRI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun. Pada tingkat banding bulan Mei 2022, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp.750 juta, subsider 6 bulan dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan, subsider 5 tahun. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sonny Widjaja, sehingga ia tetap menjalani vonis sebelumnya.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Selatan
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.