Suryadharma Ali
SBYSelesai Menjalani Hukuman

Suryadharma Ali

Menteri Agama RI

Kementerian Agama

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 2,33 M

Uang Pengganti

Rp 1,8 M

โš–๏ธ

Pidana

6 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2016

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor No. 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN.JKT.SEL

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Suryadharma Ali

Tempat Lahir

Tasikmalaya, Jawa Barat

Tanggal Lahir

15 September 1956

Agama

Islam

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

1999-2004

Anggota DPR RI

DPR RI / PPP

2004-2009

Menteri Negara Koperasi dan UKM

Kementerian Koperasi dan UKM

2009-2014

Menteri Agama RI

Kementerian Agama RI

2007-2014

Ketua Umum PPP

Partai Persatuan Pembangunan

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor No. 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN.JKT.SEL

Tahun Putusan

2016

Pidana Penjara

6 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 2.325.000.000

Uang Pengganti

Rp 1.800.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999Pasal 5 ayat 2

Keterangan:

Menteri Agama Kabinet Indonesia Bersatu II dari PPP. Terbukti korupsi dana ibadah haji dan dana operasional menteri. Divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,8 miliar.

2014

KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi dana haji

2015

Divonis 6 tahun penjara

2016

MA menguatkan vonis

๐Ÿค Kroni & Rekan

Staf Kemenag

Bawahan

Kasus: Korupsi dana haji dan urusan agama

๐Ÿ’Ž

Rumah

๐Ÿ’Ž

Rekening bank

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor No. 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN.JKT.SEL

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.