Sutan Bhatoegana
SBY⛓️ Selesai menjalani hukuman

Sutan Bhatoegana

Anggota DPR RI / Ketua Komisi VII DPR

DPR RI / Partai Demokrat

⚖️

Pidana

7 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2016

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Sutan Bhatoegana

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

💼 Riwayat Karir

1990

Sebelum masuk ke dunia politik, Sutan telah aktif di beberapa organisasi sejak masa mudanya. Sutan beberapa kali menduduki posisi penting di Partai Demokrat diantaranya Wakil Sekretaris Jenderal DPP PD dan Ketua Departemen Perekonomian DPP PD. Di DPR, Sutan dipilih menjadi sekretaris Fraksi Partai Demokrat.

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2016

Pidana Penjara

7 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Uang Pengganti

Rp 240.000.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Anggota DPR dari Partai Demokrat, Ketua Komisi VII. Terbukti menerima suap terkait pembahasan anggaran SKK Migas dan gratifikasi. Divonis 7 tahun penjara.

2014

Pasca penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap SKK Migas, nama Sutan Bhatoegana semakin mencuat. Sutan dikabarkan meminta sejumlah uang kepada Rudi dengan alasan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Nama Sutan juga muncul dalam BAP Rudi dan berulang kali disebut di persidangan. Akhirnya pada 14 Mei 2014, Sutan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.