Syamsul Arifin
SBYโ›“๏ธ Selesai menjalani hukuman

Syamsul Arifin

Gubernur Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 66 M

Uang Pengganti

Rp 66 M

โš–๏ธ

Pidana

7 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2010

โ›“๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Syamsul Arifin

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas Islam Sumatera UtaraUniversitas Amir Hamzah

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2010

Pidana Penjara

7 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 66.000.000.000

Uang Pengganti

Rp 66.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

Keterangan:

Gubernur Sumatera Utara. Terbukti korupsi dana APBD Kabupaten Langkat saat menjabat Bupati. Divonis 7 tahun penjara.

2012

Syamsul diberhentikan dari jabatan Gubernur Sumatera Utara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberhentian dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum Syamsul.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

Hasan Basri

Ayah

Fadlah

Ibu

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

โš ๏ธ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.