Syamsul Arifin
SBYSelesai Menjalani Hukuman

Syamsul Arifin

Gubernur Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 66 M

Uang Pengganti

Rp 66 M

โš–๏ธ

Pidana

7 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2010

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Syamsul Arifin

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas Islam Sumatera UtaraUniversitas Amir Hamzah

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2010

Pidana Penjara

7 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 66.000.000.000

Uang Pengganti

Rp 66.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

Keterangan:

Gubernur Sumatera Utara. Terbukti korupsi dana APBD Kabupaten Langkat saat menjabat Bupati. Divonis 7 tahun penjara.

2012

Syamsul diberhentikan dari jabatan Gubernur Sumatera Utara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberhentian dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum Syamsul.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

Hasan Basri

Ayah

Fadlah

Ibu

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.