Syamsul Arifin
Gubernur Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
๐ธ Kerugian Negara
Rp 66 M
Uang Pengganti
Rp 66 M
Pidana
7 tahun penjara
Tahun Putusan
2010
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Syamsul Arifin
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ Pendidikan
- Universitas Islam Sumatera UtaraUniversitas Amir Hamzah
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2010
Pidana Penjara
7 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 66.000.000.000
Uang Pengganti
Rp 66.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur Sumatera Utara. Terbukti korupsi dana APBD Kabupaten Langkat saat menjabat Bupati. Divonis 7 tahun penjara.
Syamsul diberhentikan dari jabatan Gubernur Sumatera Utara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberhentian dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum Syamsul.
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Hasan Basri
Ayah
Fadlah
Ibu
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
โ ๏ธ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.