Syamsul Arifin
Gubernur Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
๐ธ Kerugian Negara
Rp 66 M
Uang Pengganti
Rp 66 M
Pidana
7 tahun penjara
Tahun Putusan
2010
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Syamsul Arifin
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ Pendidikan
- Universitas Islam Sumatera UtaraUniversitas Amir Hamzah
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2010
Pidana Penjara
7 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 66.000.000.000
Uang Pengganti
Rp 66.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur Sumatera Utara. Terbukti korupsi dana APBD Kabupaten Langkat saat menjabat Bupati. Divonis 7 tahun penjara.
Syamsul diberhentikan dari jabatan Gubernur Sumatera Utara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberhentian dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum Syamsul.
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Hasan Basri
Ayah
Fadlah
Ibu
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.