Heri Gunawan
Orde BaruMenjalani Hukuman

Heri Gunawan

Anggota DPR RI Komisi XI

DPR RI / Gerindra

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 1,2

โš–๏ธ

Pidana

5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

โš–๏ธ

Status

Menjalani hukuman

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Heri Gunawan

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas Kristen Duta Wacana

Pidana Penjara

5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

Status

Menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 1,2

Keterangan:

Korupsi suap terkait pembahasan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2025

Pada 7 Agustus 2025, Heri Gunawan bersama Satori yang merupakan anggota Komisi XI DPR-RI periode 2019โ€“2024 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020โ€“2023.

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.