Wa Ode Nurhayati
Anggota DPR RI
DPR RI / Partai Hanura
💸 Kerugian Negara
Rp 7
Pidana
4 tahun penjara
Tahun Putusan
2013
Status
Menjalani hukuman
Data Pribadi
Nama Lengkap
Wa Ode Nurhayati
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
Tahun Putusan
2013
Pidana Penjara
4 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 7
Keterangan:
Korupsi pengalokasian dana percepatan pembangunan daerah tertinggal (DMPDT)
Fahd A Rafiq tercatat dua kali masuk penjara. Dua-duanya kasus korupsi. Kasus pertama menyangkut suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Suap itu berkenaan dengan upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011 di tiga kabupaten yang ada di Aceh. Saat terlibat kasus korupsi tersebut, Fahd A Rafiq masih aktif menjabat sebagai Ketua AMPG. Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012. Tindak pidana tersebut mulai terjadi pada 2010.
Setelah bebas dari penjara, Fahd A Rafiq kembali tersandung kasus korupsi. Ia terlibat dalam praktik kotor korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama 2011-2012. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar. Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.