SBYSelesai Menjalani Hukuman

Widjanarko Puspoyo

Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog)

Bulog

โš–๏ธ

Pidana

4 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2009

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Widjanarko Puspoyo

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

[[Badan Urusan Logistik#Kepala Bulog

1976-1978

Pegawai/staf Departemen Ekonomi Bagian Statistik Perdagangan International pada kantor Pusat PBB di New York ()

1981-1982

Staf Menteri Muda Urusan Koperasi, Jakarta ()

1982-1983

Direktur Pemasaran PT Abbattoir Surya Jaya, Surabaya ()

1994-1985

Direktur Utama Induk Koperasi Unit Desa ()

1983-1986

Direktur Keuangan PT Cibadak Indah Sari Farm feed Meal dan Breeding Farm, Tangerang ()

1984-1985

Direktur Utama Pabrik Tepung Ikan, Denpasar, Bali ()

1986-1987

Komisaris Utama/Pemimpin Perusahaan Harian Prioritas, Jakarta ()

1990-1991

Direktur Muda Bank Summa ()

1989-1992

Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Karya Pembangunan, Komisi VII (; )

1999-2001

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI ()

1999-2001

Anggota Badan Pekerja MPR RI ()

1999-2001

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ()

2001-sekarang

Penasihat Bank Bukopin ()

2001โ€“2007

Kepala Bulog ()

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Selatan

Tahun Putusan

2009

Pidana Penjara

4 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Kepala Bulog. Terbukti korupsi pengadaan beras impor dan daging sapi.

2009

Putusan pengadilan dijatuhkan

Kepala Bulog. Terbukti korupsi pengadaan beras impor dan daging sapi.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Selatan

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.