Zulfadhli
Gubernur Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Pidana
4 tahun penjara
Tahun Putusan
2011
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan
Data Pribadi
Nama Lengkap
Zulfadhli
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Institut Pertanian Bogor
💼 Riwayat Karir
1987
Sebelum ia memulai karier politik, Zulfadhli mengenyam pendidikan di Fakultas Pertanian di Institut Pertanian Bogor dan lulus pada tahun . Ia bergabung dengan Partai Golkar setidaknya sejak tahun , ketika ia terpilih sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat pada tahun . Pada periode berikutnya, ia terpilih lagi melalui pemilihan umum legislatif pada tahun dan diangkat menjadi Ketua DPRD. Selain itu, diketahui bahwa ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Golkar di Kalimantan Barat.
2009
Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR mewakili daerah pemilihan Kalimantan Barat dalam pemilihan umum (pemilu) legislatif . Ia memenangkan pemilu tersebut dengan 26.774 suara. Ia kemudian mencalonkan diri kembali dalam pemilu legislatif dan terpilih kembali. Selama bekerja di DPR, ia ditempatkan di Komisi X, kemudian ia dimutasikan ke Komisi VIII pada tahun
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Selatan
Tahun Putusan
2011
Pidana Penjara
4 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur Kalimantan Barat. Terbukti korupsi terkait dana APBD.
Zulfadhli pernah dilaporkan oleh anggota DPRD Kalimantan Barat pada tahun 2013 atas dugaan korupsi berupa penyalahgunaan Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Barat tahun 2008 sebesar 3,45 miliar rupiah. Ia sendiri pada akhirnya dijadikan tersangka pada bulan Januari 2015 atas dugaan korupsi dana bantuan sosial selama menjabat sebagai ketua DPRD. Penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini juga bersamaan dengan Usman Ja'far, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Selatan
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.