Abdul Gafur Mas'ud
Bupati Penajam Paser Utara
Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
Pidana
Dalam proses
Status
Tersangka
Nomor Putusan
Dalam proses
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Tersangka / Terduga — Belum Terbukti Bersalah
Yang bersangkutan berstatus tersangka / terduga dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Data Pribadi
Nama Lengkap
Abdul Gafur Mas'ud
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- STIE APRIN Palembang Universitas Mulawarman
💼 Riwayat Karir
Bupati Penajam Paser Utara
Nomor Putusan
Dalam proses
Pidana Penjara
Dalam proses
Status
Tersangka
Keterangan:
Bupati Penajam Paser Utara. Tersangka korupsi terkait proyek ibu kota negara.
Pada Mei 2020, Abdul Gafur Mas'ud memberikan himbauan kepada masyarakat di wilayahnya, untuk mewaspadai penyebaran virus Covid-19 terkait adanya kasus positif warga yang tertular dari pelaku perjalanan yang berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia menetapkan wilayah Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu sebagai zona merah Covid-19, karena banyaknya warga yang terkonfirmasi positif di lokasi tersebut.
Pada Juni 2021, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud menarik diri dari keterlibatan penanganan wabah Covid-19. Ia beranggapan bahwa penanganan wabah yang dilakukan justru menimbulkan masalah, terutama hal yang berkaitan dengan anggaran pengadaan yang menjadi sorotan dan merasa tersudutkan, serta mencegah hal ini berlanjut dikemudian hari. Atas sikapnya tersebut, banyak kritikan yang ditujukan kepada dirinya termasuk himbauan penindakan dan sanksi tegas oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Junimart Girsang, karena tidak mengindahkan Instruksi Presiden dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan wabah Covid-19 di masing-masing daerah.
Putusan Pengadilan
Dalam proses
⚠️ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.