
Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)
Pengusaha, Anggota MPR RI
Keluarga Presiden
๐ธ Kerugian Negara
Rp 95 M
Pidana
15 tahun (dikurangi menjadi 4 tahun setelah remisi)
Tahun Putusan
2002
Status
Bebas 30 Oktober 200
Nomor Putusan
Putusan MA No. 1737 K/Pid/2002
Data Pribadi
Nama Lengkap
Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ผ Riwayat Karir
1988
Pada 11 Maret , Tommy (saat itu berusia 25 tahun) dan kakak-kakaknya untuk pertama kali menghadiri upacara pelantikan bapaknya sebagai presiden dalam masa jabatan kelima. Kehadiran mereka menimbulkan spekulasi bahwa mereka sedang dipersiapkan untuk menduduki jabatan politik. Usai mundurnya Suharto bulan Mei , Golkar mengumumkan pada bulan Juli bahwa partainya menarik Tommy, Tutut, dan Bambang (dan istri Bambang, Halimah) dari MPR. Tahun , pejabat-pejabat Golkar mengatakan bahwa mereka mengizinkan anak-anak Suharto bergabung kembali dengan partai asalkan tidak terlibat masalah hukum.
2009
Tahun , Tommy maju sebagai calon ketua partai Golkar dalam musyawarah nasional partai di Riau. Anggota tim kampanyenya, Saurip Kadi, mengatakan bahwa Tommy berjanji akan memberi Rp50 miliar (setara dengan $5 juta) kepada setiap DPD II Golkar apabila terpilih. Namun, Aburizal Bakrie menjanjikan Rp1 triliun dan akhirnya terpilih sebagai ketua.
2016
Bulan Mei , Tommy mengumumkan akan mencalonkan diri sebagai ketua partai Golkar, tetapi ia membatalkannya dan tidak mendaftarkan diri. Pada bulan itu juga, Tommy diangkat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Golkar.
2016
Pada Juli , Tommy mendirikan Partai Berkarya dengan menggabungkan Partai Beringin Karya dengan Partai Nasional Republik. Partai baru ini mendapat izin pemerintah pada Oktober . Partai Berkarya juga menggunakan logo pohon beringin dan warna kuning khas Golkar.
2017
Pada Maret , Partai Berkarya dan Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) mengumumkan bahwa mereka mendukung Tommy maju sebagai calon presiden dalam pemilihan umum Indonesia . Sekretaris Jenderal Parsindo, Ahmad Hadari, memprediksi bahwa pilpres "akan menjadi perang" antara dinasti Sukarno dan dinasti Suharto. Pada bulan Mei , Tommy mengatakan bahwa ia prihatin dengan kondisi Indonesia saat ini karena korupsi tumbuh subur di DPR. Pada September , Tommy mengatakan bahwa ia tidak berminat maju dalam pilpres tahun . Pada Oktober , pengacaranya membantah bahwa Tommy berencana maju sebagai calon presiden tahun . Ia mengatakan bahwa akun-akun palsu di media sosial mengklaim bahwa ia didukung oleh berbagai organisasi massa. Pada tanggal 11 Maret , Tommy diangkat sebagai ketua Partai Berkarya. Tanggal itu bertepatan dengan peringatan ke-52 Supersemar, surat yang ditandatangani oleh Sukarno tanggal 11 Maret yang menyerahkan kekuasaan kepada Menteri Panglima Angkatan Darat, Suharto. Dalam upacara pengangkatannya sebagai ketua partai, Tommy mengatakan bahwa pemilihan tanggal acara itu tidak disengaja.
Nomor Putusan
Putusan MA No. 1737 K/Pid/2002
Tahun Putusan
2002
Pidana Penjara
15 tahun (dikurangi menjadi 4 tahun setelah remisi)
Status
Bebas 30 Oktober 2006
Kerugian Negara
Rp 95.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Putra bungsu Presiden Soeharto. Terbukti korupsi proyek pengadaan tanah Bulog dan pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita. Dihukum 15 tahun, bebas 2006 setelah remisi.
Pada April 1999, Tommy bersama rekan bisnisnya, Ricardo Gelael, disidang atas penipuan lahan senilai $11 juta. Mereka dinyatakan tidak bersalah pada Oktober 1999 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada September 2000, panel tiga Hakim Agung yang dipimpin Syafiuddin Kartasasmita membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Tommy dan Gelael atas tindak pidana korupsi. Tommy menolak dipenjara dan bersembunyi. Istri Kartasasmita kemudian menduga bahwa suaminya menolak suap sebesar $20.000 dari Tommy.
Pada Juli 2001, Tommy membayar Rp100 juta kepada dua pembunuh bayaran untuk membunuh Kartasasmita. Kartasasmita ditembak mati di tengah perjalanan ke kantor. Mahkamah Agung Indonesia yang dikenal sangat korup menanggapi kasus pembunuhan ini dengan membatalkan putusan korupsi Tommy pada Oktober 2001. Tindakan ini dinilai sebagai bagian dari kesepakatan agar ia keluar dari persembunyian. The Jakarta Post menulis bahwa putusan tersebut "melenyapkan remah-remah kredibilitas yang tersisa dari penegak hukum tertinggi di negara ini".
Pada tanggal 26 Juli 2002, Tommy dihukum 15 tahun penjara atas pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan menghindari penahanan. Kasus pembunuhan sebenarnya diganjar hukuman mati, tetapi jaksa hanya menuntut kurungan 15 tahun. Tommy jarang menghadiri sidang, mengaku sakit, dan absen saat putusannya dibacakan. Para pendukung bayarannya hadir di luar ruang sidang.
Ia menjalani tiga pekan pertamanya di sel mewah Blok H di Lapas Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, lalu dipindahkan ke Pulau Nusa Kambangan di lepas pantai selatan Jawa Tengah. Sel mewahnya yang berukuran 8 x 3 meter dilapisi karpet dan dilengkapi sofa, lemari, televisi, kulkas, alat makan, pendingin udara, penyaring air, komputer jinjing, dan dua telepon genggam. Ia sering diizinkan bepergian ke Jakarta dengan alasan kesehatan dan diketahui mengunjungi sebuah lapangan golf eksklusif. Pada April 2006, ia dipindahkan kembali ke Cipinang. Masa kurungannya dikurangi menjadi 10 tahun dengan banding. Ia dibebaskan bersyarat pada tanggal 30 Oktober 2006. Ia menghabiskan empat tahun di dalam penjara. Para kritikus mengatakan bahwa Tommy dibebaskan karena ia kaya dan keluarganya masih memiliki pengaruh di Indonesia.
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Soeharto
Ayah
Siti Hartinah
Ibu
Putusan Pengadilan
Putusan MA No. 1737 K/Pid/2002
โ ๏ธ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.