Ibnu Sutowo
Orde Baru📋 Tidak diproses

Ibnu Sutowo

Direktur Utama Pertamina

Pertamina

⚖️

Pidana

Tidak dipidana

📋

Status

Tidak diproses

📄

Nomor Putusan

Tidak ada putusan pidana

Data Pribadi

Nama Lengkap

Ibnu Sutowo

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • | allegiance =

💼 Riwayat Karir

[[Daftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia

[[Komando Daerah Militer II/Sriwijaya#Pejabat Pangdam

Direktur Utama Pertamina

[[Daftar Ketua Umum Palang Merah Indonesia

1940

Selepas pendidikan kedokteran di Surabaya, pada tahun Ibnu Sutowo bekerja sebagai dokter di Palembang dan Martapura. Setelah masa kemerdekaan, ia sempat bertugas sebagai Kepala Jawatan Kesehatan Tentara se-Sumatera Selatan (). Pada tahun , Sutowo ditunjuk sebagai Panglima TT-II Sriwijaya.

Nomor Putusan

Tidak ada putusan pidana

Pidana Penjara

Tidak dipidana

Status

Tidak diproses

Keterangan:

Direktur Utama Pertamina 1968-1976. Dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara triliunan rupiah di Pertamina. Tidak pernah diadili. Meninggal 2001.

1970

Harian Indonesia Raya pimpinan Mochtar Lubis pada tanggal 30 Januari 1970 memberitakan bahwa simpanan Ibnu Sutowo pada saat itu mencapai Rp 90,48 miliar (kurs rupiah saat itu Rp 400/dolar), dan melaporkan kerugian negara akibat kongkalikong Ibnu dan pihak Jepang mencapai US$1.554.590,28. Saat itu, pemerintah Indonesia di bawah Presiden Soeharto membentuk tim yang bernama Komisi Empat untuk menyelidiki dugaan korupsi di Pertamina. Tim ini menghasilkan laporan yang menyimpulkan terjadinya beberapa penyimpangan-penyimpangan, tetapi tanpa tindakan hukum apa pun terhadap pelaku korupsi.

1975

Pada tahun 1975, Pertamina jatuh krisis. Pada tahun 1976, Ibnu mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina, dan meninggalkan Pertamina dalam kondisi utang sebesar US$ 10,5 miliar. Ibnu lalu masuk ke PT Golden Mississippi.

⚖️

Putusan Pengadilan

Tidak ada putusan pidana

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.