Alex Noerdin
Gubernur Sumatera Selatan / Anggota DPR RI
Pemerintah Provinsi Sumsel / DPR RI
Pidana
12 tahun penjara
Tahun Putusan
2023
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Alex Noerdin
Tempat Lahir
Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Tanggal Lahir
{{birth date
Agama
-
🎓 Pendidikan
- {{unbulleted list
💼 Riwayat Karir
Gubernur Sumatera Selatan
Bupati Musi Banyuasin
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2023
Pidana Penjara
12 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur Sumatera Selatan dua periode. Terbukti korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dan gratifikasi.
Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Pada tanggal 16 September 2021, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan tahun 2010–2019. Kerugian negara dari kasus ini adalah sekitar 30 juta Dolar Amerika Serikat serta tidak dibayarkannya setoran modal sebesar 63.750 Dolar Amerika Serikat. Seminggu kemudian pada tanggal 22 September 2021, Alex Noerdin kembali dijadikan tersangka kasus korupsi, yaitu kasus hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Kerugian negara dari kasus ini adalah sekitar 130 miliar Rupiah. Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dua kasus korupsi terjadi ketika ia menjabat sebagai anggota DPR masa jabatan 2019–2024.
Atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia divonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Yose Rizal ketua majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ndang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Saat masih menjalani hukuman terkait 2 kasus rasuah sebelumnya, Alex Noerdin kembali didakwa kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde pada 30 Oktober 2025. Alex Noerdin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
👨👩👧 Keluarga Terlibat
Sri Eliza
Istri/Suami
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.