Jokowi⛓️ Menjalani hukuman

Ben Brahim S. Bahat

Bupati Kapuas

Pemerintah Kabupaten Kapuas

⚖️

Pidana

6 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2022

⛓️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Ben Brahim S. Bahat

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • | occupation =

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2022

Pidana Penjara

6 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Bupati Kapuas. Terbukti korupsi suap terkait jual beli jabatan.

2023

Pada tanggal 28 Maret 2023, Ben bersama istrinya Ary Egahni Ben Bahat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran diduga untuk membayar dua lembaga survei, serta untuk meloloskan istrinya sebagai anggota DPR.

5246

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun prihatin atas terjadinya kasus tersebut dan meminta para kepala daerah agar mengubah mental dan dirinya.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.