Ben Brahim S. Bahat
Bupati Kapuas
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Pidana
6 tahun penjara
Tahun Putusan
2022
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Ben Brahim S. Bahat
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- | occupation =
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2022
Pidana Penjara
6 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Bupati Kapuas. Terbukti korupsi suap terkait jual beli jabatan.
Pada tanggal 28 Maret 2023, Ben bersama istrinya Ary Egahni Ben Bahat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran diduga untuk membayar dua lembaga survei, serta untuk meloloskan istrinya sebagai anggota DPR.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun prihatin atas terjadinya kasus tersebut dan meminta para kepala daerah agar mengubah mental dan dirinya.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.