Billy Sindoro
Direktur Operasional Lippo Group
Lippo Group / Swasta
💸 Kerugian Negara
Rp 16
Pidana
3 tahun 6 bulan penjara
Tahun Putusan
2019
Status
Menjalani hukuman
Data Pribadi
Nama Lengkap
Billy Sindoro
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
Tahun Putusan
2019
Pidana Penjara
3 tahun 6 bulan penjara
Status
Menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 16
Keterangan:
Suap terkait perizinan proyek Meikarta
Pada tahun 2008 seorang pimpinan perusahaan, Billy Sindoro, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diduga akan menyuap M. Iqbal, anggota KPPU senilai Rp 500 juta. Hal ini terkait dengan putusan monopoli hak siar Liga Utama Inggris yang dilayangkan ke Astro Nusantara, ESPN dan sejumlah pihak.
Pada tahun yang sama, PT First Media Tbk ikut tersandung dugaan pengemplangan pajak dan suap untuk memuluskannya, setelah Polda Jawa Barat dan PPATK mengungkap adanya aliran dana US$ 500.000 dari tiga orang ke rekening pegawai pajak.
Sengketa yang paling panjang adalah persaingan antara Lippo (First Media) dengan Astro Malaysia Holdings, penyedia televisi berlangganan asal Malaysia. Pada mulanya di tahun 2004 Lippo menandatangani kerjasama dengan Astro untuk membangun layanan TV berlangganan dengan nama Astro Nusantara, yang mulai beroperasi di tahun 2006. Namun, di tahun yang sama, relasi keduanya kemudian memburuk setelah Lippo menunda perjanjian dimana Astro akan mendapatkan sahamnya di Astro Nusantara, ditambah mematok harga tinggi jika Astro ingin menguasai persentasenya. Awalnya Astro ditargetkan akan mendapat 51% saham, tetapi Lippo menggunakan alibi berupa Undang-Undang Penyiaran 2002 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 20%. Tidak kunjung mendapatkan haknya membuat operasional Astro Nusantara berakhir akibat pemutusan siaran dan hak lisensi dari Astro pada pertengahan 2008. Pecahnya kongsi tersebut terkait dengan usaha perusahaan saudara Astro, Maxis Communications di Indonesia yang mengakuisisi bisnis Lippo lainnya di bidang operator seluler bernama NTS (kini AXIS). Ketika diakuisisi Maxis hanya mengeluarkan kocek US$ 224 juta, tetapi ketika NTS dijual kembali ke Saudi Telecom Company, Maxis mendapatkan dana fantastis: US$ 3,05 miliar. Lippo disebutkan sangat kecewa dengan aksi Maxis tersebut. Keduanya lalu saling menggugat di pengadilan lokal dan internasional (seperti Malaysia, Singapura dan Hong Kong) atau melaporkan ke pihak berwajib. Namun, kebanyakan Lippo kalah dalam putusan-putusan tersebut,[https://theedgemalaysia.com/article/astro%E2%80%99s-indonesian-lesson Astro's Indonesian Lesson][https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2071605/james-riady-vs-miliuner-malaysia-lippo-harus-bayar-ke-astro-us-250-juta James Riady Vs Miliuner Malaysia: Lippo Harus Bayar ke Astro US$ 250 Juta] terkecuali di Indonesia, dimana putusan Mahkamah Agung (MA) justru menyatakan putusan internasional tersebut tidak dapat dilaksanakan. Ketika Astro berusaha mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan, terungkap bahwa ada "uang pelicin" Rp 50 juta yang dialirkan Lippo (lewat Eddy Sindoro) kepada MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengalir masing-masing ke Nurhadi dan Edy Nasution untuk mementahkan PK tersebut. Akibatnya, ketiga orang tersebut harus duduk sebagai pesakitan karena terjerat kasus suap.[https://www.gresnews.com/berita/topik_khusus/105751-ada-apa-antara-lippo-first-media-pn-jakarta-pusat-mahkamah-agung/ Ada Apa Antara Lippo-First Media, PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung?]
Adanya beberapa kali putusnya jaringan/layanan First Media yang dikeluhkan konsumen.[https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200420105808-37-153038/internet-first-media-mati-pelanggan-teriak-di-medsos Internet First Media Mati, Pelanggan Teriak di Medsos][https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/83610/layanan-first-media-sering-mati-pelanggan-dirugikan Layanan First Media Sering Mati, Pelanggan Dirugikan]
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.