Adriansyah
JokowiSelesai Menjalani Hukuman

Drs. H. Adriansyah

Bupati Tanah Laut (2003-2013); Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDIP (2014-2019)

Pemkab Tanah Laut / DPR RI

โš–๏ธ

Pidana

3 tahun penjara + denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2015

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 November 2015 (majelis hakim Tito Suhud)

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Drs. H. Adriansyah

Tempat Lahir

Ampah, Kalimantan

Tanggal Lahir

7 Oktober 1954

Agama

Islam

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

2003-2008

Bupati Tanah Laut periode I

Pemkab Tanah Laut

2008-2013

Bupati Tanah Laut periode II

Pemkab Tanah Laut

2014-2019

Anggota DPR RI Komisi IV

DPR RI, Fraksi PDIP

-

Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan

PDIP

-

Ketua DPC PDIP Tanah Laut

PDIP

Posisi Jabatan Terakhir

Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDIP (2014-2019) - dinonaktifkan setelah ditangkap KPK pada 2015. Setelah menjalani hukuman, ia tidak lagi memegang jabatan publik.

Drs. H. Adriansyah lahir 7 Oktober 1954 dan menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, selama dua periode (2003-2008 dan 2008-2013). Ia merupakan politikus PDIP: Ketua DPC PDIP Tanah Laut dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Setelah menyelesaikan masa jabatan bupati, ia terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan dan duduk di Komisi IV. Kariernya berakhir di tengah jalan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya secara tangan pada 9 April 2015 di Sanur, Bali, saat ia menghadiri kongres partai. Perkara ini mengungkap hubungannya dengan pengusaha tambang Andrew Hidayat yang meminta bantuan perizinan di wilayah yang pernah ia pimpin. Pada 23 November 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia menyatakan menyesal dan menerima putusan tanpa banding.

Nomor Putusan

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 November 2015 (majelis hakim Tito Suhud)

Tahun Putusan

2015

Pidana Penjara

3 tahun penjara + denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan

Status

Selesai menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (yang terbukti)Dakwaan JPU: Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Keterangan:

Perkara suap pengurusan izin usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Laut. Adriansyah terbukti menerima hadiah berupa uang Rp1 miliar, USD50.000, dan SGD50.000 dari Andrew Hidayat, pemilik PT Mitra Maju Sukses (terkait PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama). Pemberian terakhir terjadi pada 9 April 2015 saat ia tertangkap tangan KPK di Sanur, Bali. Nilai suap sekitar Rp1,2 miliar - perkara ini suap, bukan perhitungan kerugian keuangan negara. Vonis 3 tahun penjara (23 November 2015), lebih ringan dari tuntutan 5 tahun 3 bulan.

Negara dan masyarakat Kabupaten Tanah Laut

Rp1,2 miliar (nilai suap)

Izin usaha pertambangan diterbitkan tanpa studi kelayakan dan dokumen lingkungan (AMDAL) yang semestinya, sehingga tata kelola perizinan daerah dikorbankan untuk kepentingan pemberi suap.

Masyarakat sekitar area tambang

-

Dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan tambang yang izinnya diproses menyimpang (rute jalan angkut batu bara hingga sengketa dengan warga Desa Sungai Cuka).

2012

Andrew Hidayat menemui Adriansyah (saat itu Bupati Tanah Laut) meminta bantuan agar perusahaan batu baranya bisa beroperasi di Tanah Laut.

2013

Atas permintaan Andrew, Adriansyah memanggil Kepala Desa Sungai Cuka H. Rahim agar sengketa rute jalan angkut batu bara diselesaikan secara musyawarah - sengketa tuntas.

13 November 2014

Uang USD50.000 diberikan kepada Adriansyah di Mall Taman Anggrek, Jakarta.

20 November 2014

Uang Rp500 juta diberikan kepada Adriansyah di Jakarta.

28 Januari 2015

Uang Rp500 juta diberikan kepada Adriansyah di Mall Taman Anggrek, Jakarta.

April 2015

Uang SGD50.000 diberikan kepada Adriansyah di Bali saat kongres partai.

9 April 2015

KPK menangkap tangan Adriansyah di Sanur, Bali, saat menerima Rp500 juta; uang disetorkan melalui Agus Krisdiyanto, Kepala Urusan Rumah Tangga Andrew.

24 Agustus 2015

Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta: JPU KPK mendakwa Adriansyah menerima Rp1 miliar, USD50.000, dan SGD50.000 terkait pengurusan perizinan tambang (RKAB dan surat eksportir terdaftar PT IAC dan PT DDU).

7 September 2015

Penyuap Andrew Hidayat divonis 2 tahun penjara.

2 November 2015

Jaksa menuntut Adriansyah 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

23 November 2015

Majelis hakim (Tito Suhud) memvonis Adriansyah 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan; ia menyatakan menyesal dan tidak mengajukan banding.

๐Ÿค Kroni & Rekan

Andrew Hidayat

Penyuap, pemilik PT Mitra Maju Sukses dan Direktur PT Media Karya Sentosa

Kasus: Meminta bantuan Adriansyah untuk melancarkan izin dan jual beli batu bara PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama; divonis 2 tahun penjara (7 September 2015).

Agus Krisdiyanto

Kepala Urusan Rumah Tangga Andrew Hidayat

Kasus: Perantara penyetoran uang suap kepada Adriansyah, termasuk Rp500 juta saat penangkapan tangan di Bali.

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.