
Drs. H. Adriansyah
Bupati Tanah Laut (2003-2013); Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDIP (2014-2019)
Pemkab Tanah Laut / DPR RI
Pidana
3 tahun penjara + denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan
Tahun Putusan
2015
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 November 2015 (majelis hakim Tito Suhud)
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Drs. H. Adriansyah
Tempat Lahir
Ampah, Kalimantan
Tanggal Lahir
7 Oktober 1954
Agama
Islam
๐ผ Riwayat Karir
2003-2008
Bupati Tanah Laut periode I
Pemkab Tanah Laut
2008-2013
Bupati Tanah Laut periode II
Pemkab Tanah Laut
2014-2019
Anggota DPR RI Komisi IV
DPR RI, Fraksi PDIP
-
Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan
PDIP
-
Ketua DPC PDIP Tanah Laut
PDIP
Posisi Jabatan Terakhir
Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDIP (2014-2019) - dinonaktifkan setelah ditangkap KPK pada 2015. Setelah menjalani hukuman, ia tidak lagi memegang jabatan publik.
Drs. H. Adriansyah lahir 7 Oktober 1954 dan menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, selama dua periode (2003-2008 dan 2008-2013). Ia merupakan politikus PDIP: Ketua DPC PDIP Tanah Laut dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Setelah menyelesaikan masa jabatan bupati, ia terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan dan duduk di Komisi IV. Kariernya berakhir di tengah jalan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya secara tangan pada 9 April 2015 di Sanur, Bali, saat ia menghadiri kongres partai. Perkara ini mengungkap hubungannya dengan pengusaha tambang Andrew Hidayat yang meminta bantuan perizinan di wilayah yang pernah ia pimpin. Pada 23 November 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia menyatakan menyesal dan menerima putusan tanpa banding.
Nomor Putusan
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 November 2015 (majelis hakim Tito Suhud)
Tahun Putusan
2015
Pidana Penjara
3 tahun penjara + denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan
Status
Selesai menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Perkara suap pengurusan izin usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Laut. Adriansyah terbukti menerima hadiah berupa uang Rp1 miliar, USD50.000, dan SGD50.000 dari Andrew Hidayat, pemilik PT Mitra Maju Sukses (terkait PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama). Pemberian terakhir terjadi pada 9 April 2015 saat ia tertangkap tangan KPK di Sanur, Bali. Nilai suap sekitar Rp1,2 miliar - perkara ini suap, bukan perhitungan kerugian keuangan negara. Vonis 3 tahun penjara (23 November 2015), lebih ringan dari tuntutan 5 tahun 3 bulan.
Negara dan masyarakat Kabupaten Tanah Laut
Rp1,2 miliar (nilai suap)Izin usaha pertambangan diterbitkan tanpa studi kelayakan dan dokumen lingkungan (AMDAL) yang semestinya, sehingga tata kelola perizinan daerah dikorbankan untuk kepentingan pemberi suap.
Masyarakat sekitar area tambang
-Dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan tambang yang izinnya diproses menyimpang (rute jalan angkut batu bara hingga sengketa dengan warga Desa Sungai Cuka).
Andrew Hidayat menemui Adriansyah (saat itu Bupati Tanah Laut) meminta bantuan agar perusahaan batu baranya bisa beroperasi di Tanah Laut.
Atas permintaan Andrew, Adriansyah memanggil Kepala Desa Sungai Cuka H. Rahim agar sengketa rute jalan angkut batu bara diselesaikan secara musyawarah - sengketa tuntas.
Uang USD50.000 diberikan kepada Adriansyah di Mall Taman Anggrek, Jakarta.
Uang Rp500 juta diberikan kepada Adriansyah di Jakarta.
Uang Rp500 juta diberikan kepada Adriansyah di Mall Taman Anggrek, Jakarta.
Uang SGD50.000 diberikan kepada Adriansyah di Bali saat kongres partai.
KPK menangkap tangan Adriansyah di Sanur, Bali, saat menerima Rp500 juta; uang disetorkan melalui Agus Krisdiyanto, Kepala Urusan Rumah Tangga Andrew.
Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta: JPU KPK mendakwa Adriansyah menerima Rp1 miliar, USD50.000, dan SGD50.000 terkait pengurusan perizinan tambang (RKAB dan surat eksportir terdaftar PT IAC dan PT DDU).
Penyuap Andrew Hidayat divonis 2 tahun penjara.
Jaksa menuntut Adriansyah 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Majelis hakim (Tito Suhud) memvonis Adriansyah 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan; ia menyatakan menyesal dan tidak mengajukan banding.
๐ค Kroni & Rekan
Andrew Hidayat
Penyuap, pemilik PT Mitra Maju Sukses dan Direktur PT Media Karya Sentosa
Kasus: Meminta bantuan Adriansyah untuk melancarkan izin dan jual beli batu bara PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama; divonis 2 tahun penjara (7 September 2015).
Agus Krisdiyanto
Kepala Urusan Rumah Tangga Andrew Hidayat
Kasus: Perantara penyetoran uang suap kepada Adriansyah, termasuk Rp500 juta saat penangkapan tangan di Bali.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 November 2015 (majelis hakim Tito Suhud)
Sumber rujukan profil
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.