
Dahlan Iskan
Menteri BUMN
Kementerian BUMN / PLN
๐ธ Kerugian Negara
Rp 8,6
Pidana
Bebas (divonis bebas)
Tahun Putusan
2016
Status
Bebas
Nomor Putusan
Putusan PN Tipikor Jakarta
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Dahlan Iskan
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ Pendidikan
- IAIN Sunan Ampel Cabang Samarinda
๐ผ Riwayat Karir
[[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia
[[Perusahaan Listrik Negara#Direktur Utama
Nomor Putusan
Putusan PN Tipikor Jakarta
Tahun Putusan
2016
Pidana Penjara
Bebas (divonis bebas)
Status
Bebas
Kerugian Negara
Rp 8,6
Keterangan:
Menteri BUMN era SBY. Didakwa korupsi penjualan aset PT PWU Jawa Timur. Divonis bebas.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Juni 2015 menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat kala menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Sebelumnya, Dahlan diperiksa selama 9 jam sebagai saksi dalam kasus yang sama. Proyek gardu induk ini senilai Rp 1,063 triliun, dan dinilai merugikan negara sebesar Rp 33,2 miliar, karena dari 21 gardu yang direncanakan di bangun pada tahun 2011, ketika penandatanganan kontrak pembangunan, hanya lima yang selesai dibangun rekanan PLN pada tahun 2013 saat masa kontrak selesai.
Dahlan Iskan kemudian meluncurkan situs web gardudahlan.com tempat dia menjelaskan berbagai hal tentang kasus ini, termasuk pertanggungjawabannya terhadap kasus ini.
Dahlan Iskan kemudian mengajukan gugatan praperadilan kasus ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 5 Agustus 2015, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara ini. Hakim tunggal Lendriyati Janis mengatakan penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi gardu induk oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Tipikor Jakarta
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.