Dzulmi Eldin
JokowiMenjalani Hukuman

Dzulmi Eldin

Wali Kota Medan

Pemerintah Kota Medan

โš–๏ธ

Pidana

6 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2020

โš–๏ธ

Status

Menjalani hukuman

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Dzulmi Eldin

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • |occupation =

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

1992

Kepala Seksi Dinas pendapatan Deli Serdang ()

1993

Camat Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang () dan Lubuk Pakam ()

2007

Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan ()

2010-2013

Wakil Wali Kota Medan ()

2013โ€“2014

Plt. Wali Kota Medan ()

2014โ€“2015

Wali Kota Medan ()

2016โ€“2019

Wali Kota Medan ()

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2020

Pidana Penjara

6 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Wali Kota Medan. Terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait proyek di Pemkot Medan.

2019

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 Oktober 2019. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari operasi tangkap tangan pada malam sampai dini hari total tujuh orang diamankan yaitu dari unsur: Kepala Daerah/Wali kota, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan Wali kota, dan swasta. Menjelang tengah malam, KPK menetapkan Dzulmi sebagai tersangka kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan bersama dengan tiga orang lainnya. Pada 17 Oktober dini hari, Dzulmi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rutan Guntur, Jakarta Selatan

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.