Erik Adtrada Ritonga
JokowiDalam Proses Hukum⚖️ Belum Terbukti Bersalah

Erik Adtrada Ritonga

Bupati Labuhanbatu

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu

⚖️

Pidana

Dalam proses

⚖️

Status

Dalam proses

📄

Nomor Putusan

Dalam proses

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Dalam Proses Hukum — Belum Terbukti Bersalah

Yang bersangkutan berstatus dalam proses hukum dan proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Data Pribadi

Nama Lengkap

Erik Adtrada Ritonga

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Universitas Sumatera Utara Universitas Sari Mutiara Indonesia

💼 Riwayat Karir

2014

Pada pemilihan umum Legislatif , ia mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat,{{Cite web|date=12 Juni |title=DAFTAR CALON SEMENTARA

2014

PEMILIHAN UMUM TAHUN |url=https://www.kpu.go.id/dmdocuments/dcs_dpr_14_sumut%20II.pdf|publisher=Komisi Pemilihan Umum|access-date=2 April }} tetapi gagal terpilih. Pada tahun , ia terpilih menjadi anggota pergantian antar waktu menggantikan Rufinus Hotmaulana Hutauruk, yang pindah ke Partai NasDem. Selama menjabat, ia menjadi anggota di Komisi XI.

2020

Pada tahun , ia maju di pemilihan umum Bupati Labuhanbatu sebagai calon bupati berpasangan dengan Ellya Rosa Siregar. Pencalonan mereka diusung oleh 4 partai termasuk Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Demokrais Indonesia Perjuangan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Pada tanggal 2 Mei , KPU Kabupaten Labuhanbatu resmi menetapkan pasangan calon Erik-Ellya sebagai bupati dan wakil bupati terpilih untuk menjabat periode . Meskipun sempat disengketakan, pasangan tersebut tetap dilantik pada tanggal 12 September .

Nomor Putusan

Dalam proses

Pidana Penjara

Dalam proses

Status

Dalam proses

Keterangan:

Bupati Labuhanbatu. Tersangka kasus korupsi.

2024

Erik bersama 9 orang lainnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada 11 Januari 2024 seusai terjaring operasi tangkap tangan. Ia diketahui menerima uang suap total 1,7 miliar rupiah. Ia pada akhirnya divonis 6 tahun penjara, denda sebesar 300 juta rupiah, dan uang pengganti sebesar 368 juta rupiah.

⚖️

Putusan Pengadilan

Dalam proses

⚠️ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.