Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Pidana
4 tahun penjara
Tahun Putusan
2017
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Gatot Pujo Nugroho
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
💼 Riwayat Karir
Gubernur Sumatera Utara
2005
Seiring waktu intensitas kegiatannya di partai semakin tinggi. Puncaknya ketika dia dipercaya menduduki jabatan sebagai plh ketua DPW PKS Sumut pada tahun ketika ketua yang lama yakni Ustadz Muhammad Nuh terpilih duduk di legislatif. Saat itulah Gatot memilih mengundurkan diri dari Politeknik USU. Selanjutnya ia diminta menjadi calon wakil gubernur Sumatera Utara mendampingi Syamsul Arifin. Jabatan Ketua DPW PKS pun seketika ia serahkan kepada Musthofa Ismail.
2008
Pasangan yang popular di sebut Syampurno ini akhirnya tampil sebagai pemenang dalam pemilukada gubernur langsung pertama oleh rakyat pada tahun . Pasangan berslogan, “Rakyat tidak sakit, rakyat tidak lapar, dan rakyat tidak bodoh,” yang dilantik 16 Juni sayangnya kandas di tengah jalan.
2011
Gatot Pujo Nugroho diangkat menjadi penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terhitung sejak 21 Maret . Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.15/P Tahun tertanggal 21 Maret .
2011
Keppres Nomor 15/P Tahun tersebut diserahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni, kepada Gatot Pujo Nugroho di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/3/).
2013
Menjelang Pemilukada 7 Maret , sidang paripurna DPRD Sumatera Utara (27/11/) menyetujui pengajuan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menjadi gubernur definitif. Sidang ini sebagai tindak lanjut dari pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara.
2012
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 95 /P tahun tanggal 12 Oktober tentang Pemberhentian H. Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung No.472 /K/Pid.Sus/tanggal 3 Mei yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2017
Pidana Penjara
4 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur Sumatera Utara. Terbukti menyuap hakim PTUN Medan terkait sengketa pilkada.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Gubernur Sumatera Utara. Terbukti menyuap hakim PTUN Medan terkait sengketa pilkada.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.