Gatot Pujo Nugroho
Jokowi⛓️ Selesai menjalani hukuman

Gatot Pujo Nugroho

Gubernur Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

⚖️

Pidana

4 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2017

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Gatot Pujo Nugroho

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

💼 Riwayat Karir

Gubernur Sumatera Utara

2005

Seiring waktu intensitas kegiatannya di partai semakin tinggi. Puncaknya ketika dia dipercaya menduduki jabatan sebagai plh ketua DPW PKS Sumut pada tahun ketika ketua yang lama yakni Ustadz Muhammad Nuh terpilih duduk di legislatif. Saat itulah Gatot memilih mengundurkan diri dari Politeknik USU. Selanjutnya ia diminta menjadi calon wakil gubernur Sumatera Utara mendampingi Syamsul Arifin. Jabatan Ketua DPW PKS pun seketika ia serahkan kepada Musthofa Ismail.

2008

Pasangan yang popular di sebut Syampurno ini akhirnya tampil sebagai pemenang dalam pemilukada gubernur langsung pertama oleh rakyat pada tahun . Pasangan berslogan, “Rakyat tidak sakit, rakyat tidak lapar, dan rakyat tidak bodoh,” yang dilantik 16 Juni sayangnya kandas di tengah jalan.

2011

Gatot Pujo Nugroho diangkat menjadi penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terhitung sejak 21 Maret . Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.15/P Tahun tertanggal 21 Maret .

2011

Keppres Nomor 15/P Tahun tersebut diserahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni, kepada Gatot Pujo Nugroho di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/3/).

2013

Menjelang Pemilukada 7 Maret , sidang paripurna DPRD Sumatera Utara (27/11/) menyetujui pengajuan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menjadi gubernur definitif. Sidang ini sebagai tindak lanjut dari pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara.

2012

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 95 /P tahun tanggal 12 Oktober tentang Pemberhentian H. Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung No.472 /K/Pid.Sus/tanggal 3 Mei yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2017

Pidana Penjara

4 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Gubernur Sumatera Utara. Terbukti menyuap hakim PTUN Medan terkait sengketa pilkada.

2017

Putusan pengadilan dijatuhkan

Gubernur Sumatera Utara. Terbukti menyuap hakim PTUN Medan terkait sengketa pilkada.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.