Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo
Jokowi Bebas

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo

Gubernur Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

💸 Kerugian Negara

Rp 13,9

⚖️

Pidana

Proses hukum

📅

Tahun Putusan

2018

Status

Bebas

Data Pribadi

Nama Lengkap

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Universitas Hasanuddin

💼 Riwayat Karir

[[Daftar Menteri Pertanian Indonesia

[[Daftar Gubernur Sulawesi Selatan

1987

Pada , Syahrul ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda Tk. I Sulsel, dan pada , ia ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setwilda Tk. I Sulsel. Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Urusan Generasi Muda & OR Setwilda Tk. I Sulsel pada dan akhirnya dipromosikam sebagai Sekretaris Wilayah Daerah Tk. II Kabupaten Gowa pada .

1993

Pada , ia menjabat sebagai Kepala Biro Humas Setwilda Tk. I dan pada , dia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan menjabat hingga .

Tahun Putusan

2018

Pidana Penjara

Proses hukum

Status

Bebas

Kerugian Negara

Rp 13,9

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001UU TPPU

Keterangan:

Mantan Gubernur Sulsel dan Menteri Pertanian. Didakwa gratifikasi Rp44,5 miliar dan pemerasan di Kementan.

2024

Pada tahun 2024, Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang negara. Ia didakwa dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dan pemerasan, dengan terdakwa SYL mengaku ketika menjabat sebagai menteri SYL menggunakan anggaran kementerian serta uang patungan dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk membeli emas untuk kondangan, membeli kendaraan, menghelat acara sunatan anaknya, pembelian perawatan wajah, hingga membayar biduan dangdut untuk hiburan. Pada 11 Juli 2024, SYL divonis 10 tahun penjara pada kasus pemerasan serta denda 300 juta rupiah dan uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.