Harun Masiku
Caleg PDIP / Pengacara
PDIP / Swasta
Pidana
DPO (Daftar Pencarian Orang)
Tahun Putusan
2020
Status
DPO sejak Januari 20
Nomor Putusan
Belum ada putusan (DPO)
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Harun Masiku
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ผ Riwayat Karir
2009
Harun pernah tercatat aktif sebagai anggota Partai Demokrat sebelum kemudian ia berjirah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), pada tahun ia menjadi tim sukses pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat Sulawesi Tengah untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Boediono, dan juga pernah tercatat sebagai caleg dari Partai Demokrat, Harun juga aktif sebagai anggota perhimpunan Advokat Indonesia.
2019
Setelah berhijrah dari Partai Demokrat, ia pun kemudian melanjutkan karier politiknya diketahui Harun pun menjadi anggota partai PDI-P, data awal pada pileg tahun , nama Harun tidak tercatan dalam daftar calon sementara (DCS) KPU, dalam DCS dengan nomor urut 6 pada saat itu adalah atas nama Astrayuda Bangun, lalu kemudian setelah KPU melakukan pemutahiran data, nama untuk Harun Masiku muncul untuk menggantikan Astrayuda Bangun di nomor urut 6 pada daerah pemilihan Sumatra Selatan I, dalam pileg ia memperoleh suara sebanyak 5.979 suara.
Nomor Putusan
Belum ada putusan (DPO)
Tahun Putusan
2020
Pidana Penjara
DPO (Daftar Pencarian Orang)
Status
DPO sejak Januari 2020
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Caleg PDIP. Terduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Melarikan diri sejak Januari 2020 dan hingga kini tidak ditemukan.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Caleg PDIP. Terduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Melarikan diri sejak Januari 2020 dan hingga kini tidak ditemukan.
Putusan Pengadilan
Belum ada putusan (DPO)
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.