Hary Tanoesoedibjo
Ketua Umum Perindo
MNC Group / Partai Perindo
Pidana
Tidak ditahan / Proses hukum berjalan
Tahun Putusan
2017
Status
Bebas
Data Pribadi
Nama Lengkap
Hary Tanoesoedibjo
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
Tahun Putusan
2017
Pidana Penjara
Tidak ditahan / Proses hukum berjalan
Status
Bebas
Keterangan:
Kasus surat ancaman terhadap penyidik KPK (bukan korupsi)
Tanggal 23 Juni 2017, Hary Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat (SMS) yang dikirimkan kepada Jaksa Yulianto. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah 1,5 tahun jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Markas Besar Polri. Hary Tanoe dijerat dengan Pasal 29 UU ITE sebagaimana pasal yang disertakan dalam laporan jaksa Yulianto ke Mabes Polri. Namun Hary membantah telah mengancam Yulianto. Atas penetapan tersebut, Hary Tanoe mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi pada tanggal 17 Juli 2017 permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Pesan singkat yang sempat beredar luas di surat kabar dan jejaring sosial berbunyi sebagai berikut.
👨👩👧 Keluarga Terlibat
Ahmad Tanoesoedibjo
Ayah
Liliek Johana
Ibu
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.