Jokowi Bebas

Hary Tanoesoedibjo

Ketua Umum Perindo

MNC Group / Partai Perindo

⚖️

Pidana

Tidak ditahan / Proses hukum berjalan

📅

Tahun Putusan

2017

Status

Bebas

Data Pribadi

Nama Lengkap

Hary Tanoesoedibjo

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

Tahun Putusan

2017

Pidana Penjara

Tidak ditahan / Proses hukum berjalan

Status

Bebas

Keterangan:

Kasus surat ancaman terhadap penyidik KPK (bukan korupsi)

2017

Tanggal 23 Juni 2017, Hary Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat (SMS) yang dikirimkan kepada Jaksa Yulianto. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah 1,5 tahun jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Markas Besar Polri. Hary Tanoe dijerat dengan Pasal 29 UU ITE sebagaimana pasal yang disertakan dalam laporan jaksa Yulianto ke Mabes Polri. Namun Hary membantah telah mengancam Yulianto. Atas penetapan tersebut, Hary Tanoe mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi pada tanggal 17 Juli 2017 permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Pesan singkat yang sempat beredar luas di surat kabar dan jejaring sosial berbunyi sebagai berikut.

👨‍👩‍👧 Keluarga Terlibat

Ahmad Tanoesoedibjo

Ayah

Liliek Johana

Ibu

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.