Jokowi⛓️ Selesai menjalani hukuman

Indra Kusuma

Anggota DPR RI

DPR RI / PDIP

⚖️

Pidana

3 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2016

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Indra Kusuma

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Universitas Swadaya Gunung Jati

💼 Riwayat Karir

2000–2005

Ketua DPC PDIP Kabupaten Brebes (, , dan , )

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2016

Pidana Penjara

3 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Anggota DPR dari PDIP. Terbukti korupsi terkait proyek di Kementerian Pendidikan.

1999

Indra terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indra selaku Bupati Brebes dinyatakan terbukti melakukan penggelembungan harga tanah saat pengadaan lahan seluas 2100 m2 di dua lokasi untuk Pasar Brebes pada 2003. Seharusnya, harga per meter pada saat pembelian lahan berkisar Rp1 juta sampai Rp 2 juta. Namun, dengan menggunakan dana APBD 2003, Indra menyutujui harga per meternya Rp 5 juta. Hasil audit BPK, terjadi kemahalan harga pembelian. Akibatnya, negara dirugikan Rp 7,8 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan, kepada mantan Bupati Brebes Indra Kusuma. Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/11/2010).

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.