Indra Kusuma
Anggota DPR RI
DPR RI / PDIP
Pidana
3 tahun penjara
Tahun Putusan
2016
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Indra Kusuma
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Universitas Swadaya Gunung Jati
💼 Riwayat Karir
2000–2005
Ketua DPC PDIP Kabupaten Brebes (, , dan , )
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2016
Pidana Penjara
3 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Anggota DPR dari PDIP. Terbukti korupsi terkait proyek di Kementerian Pendidikan.
Indra terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indra selaku Bupati Brebes dinyatakan terbukti melakukan penggelembungan harga tanah saat pengadaan lahan seluas 2100 m2 di dua lokasi untuk Pasar Brebes pada 2003. Seharusnya, harga per meter pada saat pembelian lahan berkisar Rp1 juta sampai Rp 2 juta. Namun, dengan menggunakan dana APBD 2003, Indra menyutujui harga per meternya Rp 5 juta. Hasil audit BPK, terjadi kemahalan harga pembelian. Akibatnya, negara dirugikan Rp 7,8 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan, kepada mantan Bupati Brebes Indra Kusuma. Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/11/2010).
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.