
Irvan Rivano Muchtar
Bupati Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Pidana
7 tahun penjara
Tahun Putusan
2019
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Irvan Rivano Muchtar
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Universitas Padjadjaran Bandung
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2019
Pidana Penjara
7 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Bupati Tangerang. Terbukti korupsi dana DAK Pendidikan.
Terbongkarnya kasus korupsi di daerah yang ia pimpin terjadi pada hari Rabu, 12 Desember 2018. Penyelidikan kasus ini sudah bermula sejak 30 Agustus 2018, sampai penetapan tersangka kepada 4 orang, yakni Irvan sendiri; kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar Irvan, yakni Tubagus Cepy Sethiady. Dalam kasus ini, KPK menemukan setidaknya 14,5 % anggaran dana alokasi khusus yang semula Rp 46,8 miliar dipangkas untuk kepentingan tertentu, yang semula diperuntukkan membangun fasilitas sekolah, di sekitar 140 SMP. Menurut Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, dari 200 SMP yang mengajukan DAK, yang disetujui adalah 140 SMP.
Irvan diduga menerima jatah potongan anggaran DAK tahun 2018 dari setiap sekolah. Jatah DAK yang diterima sekolah juga diduga diminta oleh pihak pejabat Kabupaten yang terlibat, sehingga setiap kepala sekolah yang menerima DAK, mesti menyetorkan hingga 17,5% dari dana yang diterima, kepada para pejabat dinas Kabupaten Cianjur. Irvan disangkakan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan iapun mundur dari Garda Pemuda Nasdem Jawa Barat.
Selain itu pula, masyarakat Cianjur juga mengadakan syukuran terhadap OTT KPK tersebut. Pada Jumat 14 Desember, setelah Shalat Jumat, ribuan warga memadati alun-alun Cianjur untuk meluapkan kegembiraan setelah Bupati Cianjur terjaring OTT KPK. Pasca OTT, Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman, diangkat menjadi Plt. Bupati Cianjur menggantikan Irvan.
Pada 2019, Irvan divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp450 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Irvan mengajukan kasasi terhadap vonisnya tersebut, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung dan ia tetap menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Pada 2022, setelah menjalani hukuman selama tiga tahun, Irvan dinyatakan bebas bersyarat. Ia dibebaskan bersama dua terpidana korupsi lain dengan kasus berbeda yakni Ojang Sohandi (mantan Bupati Subang) dan Supendi (mantan Bupati Indramayu).
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.