Irvanto Hendra Pambudi
Jokowi⛓️ Menjalani hukuman

Irvanto Hendra Pambudi

Pengusaha

Swasta (keponakan Setya Novanto)

💸 Kerugian Negara

Rp 2,3

⚖️

Pidana

8 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2018

⛓️

Status

Menjalani hukuman

Data Pribadi

Nama Lengkap

Irvanto Hendra Pambudi

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • STIE Indonesia Jakarta Universitas Terbuka Universitas Padjadjaran

💼 Riwayat Karir

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

1984

Bambang bekerja di kantor akuntan publik pada , namun menjadi editor pada tahun berikutnya dan menjadi jurnalis pada . Ia kemudian bekerja di divisi keuangan melakukan pemrosesan data elektronik sebelum kembali ke penerbitan, menjadi manajer pemasaran majalah Vista hingga . Ia juga menempati posisi satu tahun sebagai dosen antara tahun dan . Setelah menjadi pemimpin redaksi Info Bisnis dan Suara Karya, ia menjadi direktur sebuah perusahaan kayu dan menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan lain.

Tahun Putusan

2018

Pidana Penjara

8 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 2,3

Keterangan:

Korupsi proyek e-KTP

2017

Bambang menjadi salah satu saksi kunci yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus-kasus pengadaan yang dicurangi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun (US$ 436 juta), sehingga menimbulkan Rp 2,3 triliun kerugian negara. Ia adalah satu dari lima mantan anggota DPR yang menjadi saksi terkait dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni pengusaha Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi – yang terakhir ini juga keponakan mantan Ketua DPR dan terpidana korupsi Setya Novanto.

2013

Pada 2013, pengusaha Indonesia Muhammad Nazaruddin setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk dua politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi III DPR, yang seharusnya terlibat dalam dugaan korupsi simulator pengadaan SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Negara dikabarkan telah rugi sekitar Rp 100 miliar (US$ 10 juta) dalam kasus penipuan pengadaan senilai Rp 198,7 miliar ini. Bambang membantah semua tuduhan.

3419

Bambang terlibat kasus pencurian tanah dengan mengaku korban bernama Vita Setyan yang telah mengajukan tuntutan pidana terhadap dia karena merampas tanahnya secara ilegal di Banjar Tegal Besar di Kabupaten Klungkung, Bali. Bambang memiliki vila yang berdekatan dengan sebidang tanah konflik. Bambang sampai saat ini telah membantah semua tuduhan dan berjanji untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadap penggugat.

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.