Isa Rachmatarwata
PrabowoTerpidana

Isa Rachmatarwata

Dirjen Anggaran Kemenkeu / eks Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK

Kementerian Keuangan

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 16,81 T

โš–๏ธ

Pidana

2 tahun penjara + denda Rp200 juta subsider 80 hari (kasasi MA 2 Juli 2026)

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2026

โš–๏ธ

Status

Terpidana

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan Kasasi MA (2 Juli 2026)

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Isa Rachmatarwata

Tempat Lahir

Jombang

Tanggal Lahir

30 Desember 1966

Agama

Islam

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Institut Teknologi Bandung (ITB), jurusan Matematika (1990)
  • University of Waterloo, Kanada โ€” Master of Mathematics, Actuarial Science (1994)

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

1991

Bergabung Kementerian Keuangan โ€” Direktorat Dana Pensiun

Kementerian Keuangan

2006-2012

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK

Bapepam-LK

2013

Bergabung Badan Kebijakan Fiskal (setelah Bapepam-LK merger ke OJK)

Kementerian Keuangan

2017

Direktur Jenderal Kekayaan Negara

Kementerian Keuangan

2021-2025

Direktur Jenderal Anggaran

Kementerian Keuangan

Nomor Putusan

Putusan Kasasi MA (2 Juli 2026)

Tahun Putusan

2026

Pidana Penjara

2 tahun penjara + denda Rp200 juta subsider 80 hari (kasasi MA 2 Juli 2026)

Status

Terpidana

Kerugian Negara

Rp 16.807.283.375.000

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor, dakwaan subsider)

Keterangan:

Dirjen Anggaran Kemenkeu (2021-2025), sebelumnya Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (2006-2012). Terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan & dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 dengan kerugian negara Rp16,807 triliun. Perannya: menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan berbunga tinggi (9-13%) meski Jiwasraya tidak sehat. Vonis naik dari 1,5 tahun menjadi 2 tahun penjara di tingkat kasasi (2 Juli 2026).

2008

Jiwasraya mengalami defisit Rp5,7 triliun.

2015

Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of fund sangat tinggi (bunga 9-13%), namun dana diinvestasikan pada saham & reksa dana berkualitas rendah.

2017

Jiwasraya kembali mendapat opini tidak wajar atas laporan keuangan karena kekurangan pencadangan Rp7,7 triliun. BPK menemukan investasi di saham gorengan tanpa kajian memadai.

2025

7 Februari: Kejagung menetapkan Isa Rachmatarwata (Dirjen Anggaran Kemenkeu) sebagai tersangka. Kerugian negara dihitung Rp16.807.283.375.000. Perannya: menyetujui pemasaran JS Saving Plan saat menjabat Kabiro Asuransi Bapepam-LK 2006-2012.

2025

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis 1,5 tahun penjara + denda Rp100 juta; dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

2026

2 Juli: Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 2 tahun penjara + denda Rp200 juta subsider 80 hari.

๐Ÿค Kroni & Rekan

Benny Tjokrosaputro

Eks Dirut Hanson International โ€” hukuman seumur hidup kasus Jiwasraya

Heru Hidayat

Komisaris Utama Trada Alam Mineral โ€” hukuman seumur hidup kasus Jiwasraya

Hendrisman Rahim

Eks Dirut Jiwasraya โ€” hukuman seumur hidup

Joko Hartono Tirto

Dirut PT Maxima Integra โ€” hukuman seumur hidup

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan Kasasi MA (2 Juli 2026)

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.