Ismeth Abdullah
Gubernur Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Pidana
6 tahun penjara
Tahun Putusan
2016
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Ismeth Abdullah
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ Pendidikan
- {{ubl
๐ผ Riwayat Karir
Gubernur Kepulauan Riau
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2016
Pidana Penjara
6 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Gubernur Kepulauan Riau. Terbukti korupsi terkait gratifikasi.
Bekas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Ismeth terbukti merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.