Ismeth Abdullah
Jokowi⛓️ Selesai menjalani hukuman

Ismeth Abdullah

Gubernur Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

⚖️

Pidana

6 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2016

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Ismeth Abdullah

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • {{ubl

💼 Riwayat Karir

Gubernur Kepulauan Riau

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2016

Pidana Penjara

6 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Gubernur Kepulauan Riau. Terbukti korupsi terkait gratifikasi.

2004

Bekas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Ismeth terbukti merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.