Ismeth Abdullah
JokowiSelesai Menjalani Hukuman

Ismeth Abdullah

Gubernur Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

โš–๏ธ

Pidana

6 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2016

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Ismeth Abdullah

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • {{ubl

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

Gubernur Kepulauan Riau

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2016

Pidana Penjara

6 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Gubernur Kepulauan Riau. Terbukti korupsi terkait gratifikasi.

2004

Bekas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Ismeth terbukti merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.