Ismunandar
Bupati Kutai Timur
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Pidana
7 tahun penjara
Tahun Putusan
2021
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Ismunandar
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- |occupation = Birokrat
💼 Riwayat Karir
Bupati Kutai Timur
2010
Ismunandar berasal dari kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, pernah menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkab Kutim, kemudian menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur periode —.
2016-2021
Ismunandar dan Kasmidi Bulang resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur periode pada tanggal 17 Februari di Planary Hall Sempaja Samarinda. Pelantikan dipimpin Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bersama lima kepala daerah dari Kutai Kartanegara, Berau, Mahakam Ulu, Samarinda dan Kabupaten Paser.
2016
Selain birokrasi, ia juga memimpin di berbagai organisasi, di antaranya sebagai ketua PC Nahdatul Ulama Kutai Timur dan Ketua PMI Kutai Timur. Ismunandar ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Ikatan Keluarga Minang CARANO serta diberikan gelar kehormatan sebagai Sutan Rajo Batuah pada 25 September .
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2021
Pidana Penjara
7 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Bupati Kutai Timur. Terbukti korupsi terkait proyek APBD dan suap.
Pada 2020, dalam OTT yang dilancarkan secara simultan di tiga kota terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kutai Timur, tim penindakan KPK menangkap 16 orang di Jakarta, Samarinda dan Sangatta, termasuk Ismunandar dan istrinya Encek Firgasih, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur periode 2019-2024. KPK mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan, tujuh orang termasuk Ismunandar dan istrinya, ditetapkan sebagai tersangka dengan Ismunandar yang berperan sebagai penjamin dana dari rekanan proyek agar tidak mengalami pemotongan, sementara Encek Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur, mengintervensi pemenang lelang proyek dan tiga orang pejabat Pemerintah Daerah Kutai Timur berperan menentukan pemenang lelang, menerima uang komisi dari kontraktor dan mengatur jatah pembagian proyek. Atas penetapan tersangka tersebut, Ismunandar sebagai kader NasDem dan istrinya, Encek Firgasih sebagai kader PPP, keduanya diberhentikan dari jabatan kepartaian, sesuai dengan ketentuan aturan partai dan fokus dalam menjalani proses hukum.
Pada 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Ismunandar juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp27,4 miliar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara, apabila tidak sanggup membayar atau harta benda tidak mencukupi. Ismunandar juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana. Ismunandar terbukti menerima suap terkait proyek di Kutai Timur hingga Rp22 miliar. Sementara istrinya, Encek Firgasih, selaku Ketua DPRD Kutai Timur divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp629 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun, karena terbukti menerima uang dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kutai Timur.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.