Juliari Peter Batubara
Menteri Sosial RI
Kementerian Sosial
๐ธ Kerugian Negara
Rp 14,5
Uang Pengganti
Rp 14,5 M
Pidana
12 tahun penjara
Tahun Putusan
2021
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor No. 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.SEL
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Juliari Peter Batubara
Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
22 Juli 1972
Agama
Kristen
๐ Pendidikan
- Universitas Trisakti
- National University of Singapore
๐ผ Riwayat Karir
2004-2009
Anggota DPR RI
DPR RI / PDI-P
2009-2014
Anggota DPR RI
DPR RI / PDI-P
2014-2019
Anggota DPR RI
DPR RI / PDI-P
2019-2020
Menteri Sosial RI
Kementerian Sosial RI
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor No. 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.SEL
Tahun Putusan
2021
Pidana Penjara
12 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 14,5
Uang Pengganti
Rp 14.500.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju dari PDIP. Terbukti menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek. Divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta. Uang pengganti Rp14,5 miliar. Hak politik dicabut 4 tahun.
Pandemi COVID-19, program bansos (bantuan sosial) diluncurkan
KPK menangkap Juliari dalam OTT terkait suap bansos COVID-19
Divonis 12 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat
MA mengurangi vonis menjadi 10 tahun
๐ค Kroni & Rekan
Matheus Joko Santoso
Staf Kemensos
Kasus: Korupsi bansos COVID-19
Adi Wahyono
Staf Kemensos
Kasus: Korupsi bansos COVID-19
Ardian Iskandar Maddanaya
Sekretaris Kemensos
Kasus: Korupsi bansos COVID-19
Rumah mewah
Kendaraan mewah
Rekening bank
Uang tunai
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor No. 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.SEL
Dokumen Putusan Online
https://putusan.mahkamahagung.go.id/
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.