Mohamad Sanusi
Jokowi⛓️ Selesai menjalani hukuman

Mohamad Sanusi

Anggota DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta / Gerindra

⚖️

Pidana

7 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2017

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Mohamad Sanusi

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

💼 Riwayat Karir

1991-1992

Semenjak masih duduk di bangku kuliah, Sanusi terlibat aktif di berbagai organisasi dan kegiatan Kemahasiswaan. Ia pernah menjadi Ketua Book Fair ISTN pada , Ketua Angkatan ’89 Mahasiswa Teknik Sipil ISTN, Ketua HImpunan Mahasiswa Teknik Sipil ISTN pada , Ketua Senat ISTN pada , Ketua Bidang Komunikasi Mahasiswa Teknik Sipil Seluruh Indonesia Regional Wilayah Jabodetabek – Lampung.

2002

Pria ini juga pernah menjadi Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) DKI Jakarta pada tahun . Sejak Ia dipercaya sebagai Ketua Umum Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) DKI Jakarta hingga saat ini. Saat Jokowi menjadi Calon Gubernur tahun lalu, Sanusi juga menjadi bagian dari tim Kampanyenya. Ia juga pernah memegang jabatan Bendahara DPD Partai Gerindra DKI Jakarta hingga berakhir pada lalu.

2005-2007

Sebelum terjun ke dunia politik, Sanusi tecatat sebagai Pengusaha yang memimpin sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang property. Diantaranya, Ia pernah menjadi Komisaris PT.Citicon Medialand (), Direktur Utama Citicon Mitra Bukti Tinggi (), dan Direktur Utama Bumi Raya Properti ().

2010

Di luar kegiatannya sebagai wakil rakyat, Sanusi aktif menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan melalui lembaga yang didirikannya sejak lalu, yaitu Mohamad Sanusi Center (MSC).

2016

Pada tanggal 30 Desember , Sanusi divonis 7 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2017

Pidana Penjara

7 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Anggota DPRD DKI dari Gerindra. Terbukti menerima suap terkait Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

2017

Putusan pengadilan dijatuhkan

Anggota DPRD DKI dari Gerindra. Terbukti menerima suap terkait Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.