Mohamad Sanusi
Anggota DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta / Gerindra
Pidana
7 tahun penjara
Tahun Putusan
2017
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Mohamad Sanusi
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
💼 Riwayat Karir
1991-1992
Semenjak masih duduk di bangku kuliah, Sanusi terlibat aktif di berbagai organisasi dan kegiatan Kemahasiswaan. Ia pernah menjadi Ketua Book Fair ISTN pada , Ketua Angkatan ’89 Mahasiswa Teknik Sipil ISTN, Ketua HImpunan Mahasiswa Teknik Sipil ISTN pada , Ketua Senat ISTN pada , Ketua Bidang Komunikasi Mahasiswa Teknik Sipil Seluruh Indonesia Regional Wilayah Jabodetabek – Lampung.
2002
Pria ini juga pernah menjadi Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) DKI Jakarta pada tahun . Sejak Ia dipercaya sebagai Ketua Umum Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) DKI Jakarta hingga saat ini. Saat Jokowi menjadi Calon Gubernur tahun lalu, Sanusi juga menjadi bagian dari tim Kampanyenya. Ia juga pernah memegang jabatan Bendahara DPD Partai Gerindra DKI Jakarta hingga berakhir pada lalu.
2005-2007
Sebelum terjun ke dunia politik, Sanusi tecatat sebagai Pengusaha yang memimpin sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang property. Diantaranya, Ia pernah menjadi Komisaris PT.Citicon Medialand (), Direktur Utama Citicon Mitra Bukti Tinggi (), dan Direktur Utama Bumi Raya Properti ().
2010
Di luar kegiatannya sebagai wakil rakyat, Sanusi aktif menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan melalui lembaga yang didirikannya sejak lalu, yaitu Mohamad Sanusi Center (MSC).
2016
Pada tanggal 30 Desember , Sanusi divonis 7 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2017
Pidana Penjara
7 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Anggota DPRD DKI dari Gerindra. Terbukti menerima suap terkait Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Putusan pengadilan dijatuhkan
Anggota DPRD DKI dari Gerindra. Terbukti menerima suap terkait Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.