Muhammad Romahurmuziy
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan / Anggota DPR RI
DPR RI / PPP
๐ธ Kerugian Negara
Rp 300
Pidana
2 tahun penjara
Tahun Putusan
2020
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Muhammad Romahurmuziy
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ Pendidikan
- Institut Teknologi Bandung
๐ผ Riwayat Karir
1999
PT. Kayaba Indonesia- Astra Shock Absorber Plt. Kasie Import Procurement,
2000
Dosen Teknik Fisika UGM,
2000
Cool Mining Project Manager PT. Syntegra Internasional,
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2020
Pidana Penjara
2 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 300
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Ketua Umum PPP. Terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Divonis 2 tahun penjara.
Pada 15 Maret 2019, Romy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara, sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020. Ia didakwa atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diterimanya sebesar Rp. 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan dari mantan Kakanwil Kabupaten Gresik sebesar Rp. 91,4 juta. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan penjara. Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan uang senilai Rp. 46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana pokok. Vonis ringan tersebut dikarenakan Hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan Jaksa yang terlalu berat dan Romy mengembalikan uang suap yang ia terima sebesar Rp. 250 juta. Dalam permohonan banding yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Vonis Romy dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara itu, kasasi yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditolak oleh Mahkamah Agung dengan menguatkan putusan PT DKI Jakarta melalui vonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara. Romy resmi bebas pada 29 April 2020, usai menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Tolchah Mansoer
Ayah
Umroh Machfudzoh
Ibu
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
โ ๏ธ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.