Muhammad Romahurmuziy
Jokowiโ›“๏ธ Selesai menjalani hukuman

Muhammad Romahurmuziy

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan / Anggota DPR RI

DPR RI / PPP

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 300

โš–๏ธ

Pidana

2 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2020

โ›“๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Muhammad Romahurmuziy

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Institut Teknologi Bandung

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

1999

PT. Kayaba Indonesia- Astra Shock Absorber Plt. Kasie Import Procurement,

2000

Dosen Teknik Fisika UGM,

2000

Cool Mining Project Manager PT. Syntegra Internasional,

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2020

Pidana Penjara

2 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Kerugian Negara

Rp 300

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Ketua Umum PPP. Terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Divonis 2 tahun penjara.

2019

Pada 15 Maret 2019, Romy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

2020

Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara, sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020. Ia didakwa atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diterimanya sebesar Rp. 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan dari mantan Kakanwil Kabupaten Gresik sebesar Rp. 91,4 juta. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan penjara. Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan uang senilai Rp. 46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana pokok. Vonis ringan tersebut dikarenakan Hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan Jaksa yang terlalu berat dan Romy mengembalikan uang suap yang ia terima sebesar Rp. 250 juta. Dalam permohonan banding yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Vonis Romy dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara itu, kasasi yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditolak oleh Mahkamah Agung dengan menguatkan putusan PT DKI Jakarta melalui vonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara. Romy resmi bebas pada 29 April 2020, usai menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

Tolchah Mansoer

Ayah

Umroh Machfudzoh

Ibu

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

โš ๏ธ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.