Muhammad Syahrial
Jokowi⛓️ Menjalani hukuman

Muhammad Syahrial

Wali Kota Tanjungbalai

Pemerintah Kota Tanjungbalai

⚖️

Pidana

5 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2022

⛓️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Muhammad Syahrial

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2022

Pidana Penjara

5 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Wali Kota Tanjungbalai. Terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsinya.

2021

Pada tanggal 19 April 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai sekitar pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah dinas tersebut.

2021

Pada tanggal 24 April 2021, KPK resmi menetapkan M Syahrial sebagai tersangka kasus suap oknum penyidik dari Polri dengan uang senilai 1,3 Miliar Rupiah agar penyidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bisa dihentikan.Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2021, KPK kembali menetapkan M Syahrial sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Ia diduga menerima suap dari Yusmada untuk melamar posisi sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.