Muhammad Syahrial
Wali Kota Tanjungbalai
Pemerintah Kota Tanjungbalai
Pidana
5 tahun penjara
Tahun Putusan
2022
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Muhammad Syahrial
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2022
Pidana Penjara
5 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Wali Kota Tanjungbalai. Terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsinya.
Pada tanggal 19 April 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai sekitar pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah dinas tersebut.
Pada tanggal 24 April 2021, KPK resmi menetapkan M Syahrial sebagai tersangka kasus suap oknum penyidik dari Polri dengan uang senilai 1,3 Miliar Rupiah agar penyidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bisa dihentikan.Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2021, KPK kembali menetapkan M Syahrial sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Ia diduga menerima suap dari Yusmada untuk melamar posisi sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.