JokowiMenjalani Hukuman

Muhammad Tamzil

Bupati Kudus

Pemerintah Kabupaten Kudus

โš–๏ธ

Pidana

5 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2020

โš–๏ธ

Status

Menjalani hukuman

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Semarang

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Muhammad Tamzil

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Universitas Diponegoro

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

Bupati Kudus

Bupati Kudus

Nomor Putusan

Putusan PN Semarang

Tahun Putusan

2020

Pidana Penjara

5 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Bupati Kudus. Terbukti korupsi terkait jual beli jabatan. Sebelumnya pernah dipidana kasus korupsi juga.

2014

Muhammad Tamzil pertama kali terjerat kasus korupsi pada 2014 ketika Kejaksaan Negeri Kudus mengendus korupsi yang dilakukannya saat menjabat bupati Kudus. Tamzil dijerat sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan dan sarana pendidikan Tahun Anggaran 2004โ€”2005. Pada Februari 2015, Ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan pada juli 2019 lalu ketika masih nenjabat sebagai bupati ia juga kembali di tetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap jual beli jabatan. Desember 2015, Tamzil mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang. Pada 26 Juli 2019, Tamzil kembali ditangkap oleh KPK di ruang dinasnya atas dugaan kasus jual beli jabatan. Tamzil disangka menerima suap dari pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan sebesar Rp250 juta. Esoknya, Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka. Membayar cicilan mobil pribadi diduga menjadi motif Tamzil melakukan korupsi.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Semarang

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.