Mustofa Kamal Pasa
JokowiMenjalani Hukuman

Mustofa Kamal Pasa

Bupati Mojokerto

Pemerintah Kabupaten Mojokerto

โš–๏ธ

Pidana

6 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2019

โš–๏ธ

Status

Menjalani hukuman

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Surabaya

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Mustofa Kamal Pasa

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • | occupation =

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

Bupati [[Mojokerto kabupaten

Bupati [[Mojokerto kabupaten

Nomor Putusan

Putusan PN Surabaya

Tahun Putusan

2019

Pidana Penjara

6 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Bupati Mojokerto. Terbukti korupsi terkait gratifikasi dan suap.

2015

Mustofa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus Tindak pidana Pencucian uang (TPPU) dalam dua perkara, yakni dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan perkara dugaan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, periode 2010-2015 sebesar Rp. 34 miliar, yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Mustofa melanggar Pasal 3, Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1, KUHP. Modus yang digunakan Mustofa dalam dugaan kasus tersebut, dengan mengalirkan dana tunai dan sebagian ke rekening pribadi atau perusahaan milik keluarganya sebagai utang material atau beton. Ia membelanjakan dana suap tersebut sebesar Rp. 4,2 miliar dan sejumlah 30 unit kendaraan roda empat atas nama pihak lain serta pembelian 5 unit Jetski. Mustofa dijatuhan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi, melalui vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Surabaya pada 21 Januari 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda 750 juta subsider 6 bulan penjara, melalui sidang sebelumnya yang dilangsungkan pada Desember 2018. Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara kedua, terkait dugaan gratifikasi dan TPPU kepada Pengadilan Tipikor Surabaya pada Januari 2022. Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim dan penentuan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Surabaya

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.