
Mustofa Kamal Pasa
Bupati Mojokerto
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Pidana
6 tahun penjara
Tahun Putusan
2019
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Surabaya
Data Pribadi
Nama Lengkap
Mustofa Kamal Pasa
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- | occupation =
💼 Riwayat Karir
Bupati [[Mojokerto kabupaten
Bupati [[Mojokerto kabupaten
Nomor Putusan
Putusan PN Surabaya
Tahun Putusan
2019
Pidana Penjara
6 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Bupati Mojokerto. Terbukti korupsi terkait gratifikasi dan suap.
Mustofa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus Tindak pidana Pencucian uang (TPPU) dalam dua perkara, yakni dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan perkara dugaan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, periode 2010-2015 sebesar Rp. 34 miliar, yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Mustofa melanggar Pasal 3, Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1, KUHP. Modus yang digunakan Mustofa dalam dugaan kasus tersebut, dengan mengalirkan dana tunai dan sebagian ke rekening pribadi atau perusahaan milik keluarganya sebagai utang material atau beton. Ia membelanjakan dana suap tersebut sebesar Rp. 4,2 miliar dan sejumlah 30 unit kendaraan roda empat atas nama pihak lain serta pembelian 5 unit Jetski. Mustofa dijatuhan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi, melalui vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Surabaya pada 21 Januari 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda 750 juta subsider 6 bulan penjara, melalui sidang sebelumnya yang dilangsungkan pada Desember 2018. Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara kedua, terkait dugaan gratifikasi dan TPPU kepada Pengadilan Tipikor Surabaya pada Januari 2022. Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim dan penentuan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Surabaya
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.