
Muzni Zakaria
Bupati Aceh Barat
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Pidana
5 tahun penjara
Tahun Putusan
2021
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Data Pribadi
Nama Lengkap
Muzni Zakaria
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2021
Pidana Penjara
5 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Bupati Aceh Barat. Terbukti korupsi terkait proyek APBD.
Pada April 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muzni Zakaria sebagai tersangka dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan. Muzni ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Solok Selatan bersama Muhammad Yamin Kahar (MYK), pemilik grup Dempo, PT Dempo Bangun Bersama. Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp460 juta dari MYK terkait sejumlah proyek pada 2018, yakni pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar dan pembangunan jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp14,8 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Muzni telah dua kali dipanggil KPK. Sejak awal 2019, KPK melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PU Solok Selatan. Pada April 2019, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Muzni Zakaria di Padang. Dalam keterangan KPK disebutkan istri Muzni, Suriati berperan menjadi perantara suap dari kontraktor untuk suaminya.
Bidang kesehatan ditandai dengan adanya penghargaan pada tanggal 3 Maret 2013 Kabupaten Solok Selatan menerima penghargaan atas kepercayaan PT. Askes (Persero) dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat.
Selanjutnya penghargaan terbaik juga diberikan kepada Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan dari BPJS Kesehatan atas tepat jumlah, tepat waktu, tepat bukti dalam pembayaran iuran program penjaminan kesehatan di Batam 07 November 2014
Bidang keuangan Solok Selatan sudah menjadi daerah predikat Tidak Memberikan Pendapat (TMP) disclaimer dalam pengelolahan keuangan daerah hingga pada tahun 2013 Solok Selatan berhasil mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
👨👩👧 Keluarga Terlibat
Zakaria Datuak Rajo Nago
Ayah
Ummi Kalsum
Ibu
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.