Muzni Zakaria
Jokowi⛓️ Menjalani hukuman

Muzni Zakaria

Bupati Aceh Barat

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat

⚖️

Pidana

5 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2021

⛓️

Status

Menjalani hukuman

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Data Pribadi

Nama Lengkap

Muzni Zakaria

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Tipikor

Tahun Putusan

2021

Pidana Penjara

5 tahun penjara

Status

Menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Bupati Aceh Barat. Terbukti korupsi terkait proyek APBD.

2019

Pada April 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muzni Zakaria sebagai tersangka dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan. Muzni ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Solok Selatan bersama Muhammad Yamin Kahar (MYK), pemilik grup Dempo, PT Dempo Bangun Bersama. Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp460 juta dari MYK terkait sejumlah proyek pada 2018, yakni pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar dan pembangunan jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp14,8 miliar.

2019

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Muzni telah dua kali dipanggil KPK. Sejak awal 2019, KPK melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PU Solok Selatan. Pada April 2019, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Muzni Zakaria di Padang. Dalam keterangan KPK disebutkan istri Muzni, Suriati berperan menjadi perantara suap dari kontraktor untuk suaminya.

2013

Bidang kesehatan ditandai dengan adanya penghargaan pada tanggal 3 Maret 2013 Kabupaten Solok Selatan menerima penghargaan atas kepercayaan PT. Askes (Persero) dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat.

2014

Selanjutnya penghargaan terbaik juga diberikan kepada Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan dari BPJS Kesehatan atas tepat jumlah, tepat waktu, tepat bukti dalam pembayaran iuran program penjaminan kesehatan di Batam 07 November 2014

2013

Bidang keuangan Solok Selatan sudah menjadi daerah predikat Tidak Memberikan Pendapat (TMP) disclaimer dalam pengelolahan keuangan daerah hingga pada tahun 2013 Solok Selatan berhasil mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

👨‍👩‍👧 Keluarga Terlibat

Zakaria Datuak Rajo Nago

Ayah

Ummi Kalsum

Ibu

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Tipikor

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.