
Ni Putu Eka Wiryastuti
Bupati Tabanan
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Pidana
4 tahun penjara
Tahun Putusan
2019
Status
Selesai menjalani hu
Nomor Putusan
Putusan PN Denpasar
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Ni Putu Eka Wiryastuti
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
๐ Pendidikan
- |occupation =
๐ผ Riwayat Karir
Bupati Tabanan
Nomor Putusan
Putusan PN Denpasar
Tahun Putusan
2019
Pidana Penjara
4 tahun penjara
Status
Selesai menjalani hukuman
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Bupati Tabanan. Terbukti korupsi terkait suap.
Pada 24 Maret 2022, Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018 bersama seorang dosen, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya. Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Putusan Pengadilan
Putusan PN Denpasar
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.