Ni Putu Eka Wiryastuti
JokowiSelesai Menjalani Hukuman

Ni Putu Eka Wiryastuti

Bupati Tabanan

Pemerintah Kabupaten Tabanan

โš–๏ธ

Pidana

4 tahun penjara

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2019

โš–๏ธ

Status

Selesai menjalani hu

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Denpasar

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Ni Putu Eka Wiryastuti

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • |occupation =

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

Bupati Tabanan

Nomor Putusan

Putusan PN Denpasar

Tahun Putusan

2019

Pidana Penjara

4 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Bupati Tabanan. Terbukti korupsi terkait suap.

2022

Pada 24 Maret 2022, Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018 bersama seorang dosen, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya. Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Denpasar

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.