Ni Putu Eka Wiryastuti
Jokowi⛓️ Selesai menjalani hukuman

Ni Putu Eka Wiryastuti

Bupati Tabanan

Pemerintah Kabupaten Tabanan

⚖️

Pidana

4 tahun penjara

📅

Tahun Putusan

2019

⛓️

Status

Selesai menjalani hu

📄

Nomor Putusan

Putusan PN Denpasar

Data Pribadi

Nama Lengkap

Ni Putu Eka Wiryastuti

Tempat Lahir

-

Tanggal Lahir

-

Agama

-

🎓 Pendidikan

  • |occupation =

💼 Riwayat Karir

Bupati Tabanan

Nomor Putusan

Putusan PN Denpasar

Tahun Putusan

2019

Pidana Penjara

4 tahun penjara

Status

Selesai menjalani hukuman

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999

Keterangan:

Bupati Tabanan. Terbukti korupsi terkait suap.

2022

Pada 24 Maret 2022, Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018 bersama seorang dosen, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya. Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

⚖️

Putusan Pengadilan

Putusan PN Denpasar

⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.