Akbar Tanjung
Ketua DPR RI / Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
DPR RI / Kementerian Pemuda dan Olahraga
๐ธ Kerugian Negara
Rp 40 M
Pidana
Dibebaskan oleh MA (kasasi)
Tahun Putusan
2003
Status
Bebas (MA membebaska
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Akbar Tanjung
Tempat Lahir
Sibolga, Sumatera Utara
Tanggal Lahir
14 Agustus 1945
Agama
Islam
๐ Pendidikan
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
๐ผ Riwayat Karir
1977-1982
Anggota DPR RI
DPR RI / Partai Golkar
1988-1993
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
Kementerian Pemuda dan Olahraga
1999-2004
Ketua DPR RI
DPR RI
1998-2004
Ketua Umum Partai Golkar
Partai Golkar
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst
Tahun Putusan
2003
Pidana Penjara
Dibebaskan oleh MA (kasasi)
Status
Bebas (MA membebaskan)
Kerugian Negara
Rp 40.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Ketua DPR RI dan Ketua Golkar. Diduga menyelewengkan dana Bulog Rp40 miliar untuk kepentingan politik Golkar. Divonis bebas oleh MA setelah sebelumnya dihukum 3 tahun oleh PN.
Ditetapkan tersangka kasus korupsi dana Bulog Rp40 miliar
Divonis 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat
MA memvonis bebas
Bebas dari semua tuduhan
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
{{marriage
Istri/Suami
๐ค Kroni & Rekan
Pengurus Golkar
Sesama partai
Kasus: Korupsi dana Bulog
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.