Akbar Tanjung
Orde BaruBebas

Akbar Tanjung

Ketua DPR RI / Menteri Negara Pemuda dan Olahraga

DPR RI / Kementerian Pemuda dan Olahraga

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 40 M

โš–๏ธ

Pidana

Dibebaskan oleh MA (kasasi)

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2003

โš–๏ธ

Status

Bebas (MA membebaska

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst

SUMBER & PEMBARUAN

Catatan koreksi editorial

Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.

Data Pribadi

Nama Lengkap

Akbar Tanjung

Tempat Lahir

Sibolga, Sumatera Utara

Tanggal Lahir

14 Agustus 1945

Agama

Islam

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Institut Teknologi Bandung (ITB)

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

1977-1982

Anggota DPR RI

DPR RI / Partai Golkar

1988-1993

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga

Kementerian Pemuda dan Olahraga

1999-2004

Ketua DPR RI

DPR RI

1998-2004

Ketua Umum Partai Golkar

Partai Golkar

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst

Tahun Putusan

2003

Pidana Penjara

Dibebaskan oleh MA (kasasi)

Status

Bebas (MA membebaskan)

Kerugian Negara

Rp 40.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

Keterangan:

Ketua DPR RI dan Ketua Golkar. Diduga menyelewengkan dana Bulog Rp40 miliar untuk kepentingan politik Golkar. Divonis bebas oleh MA setelah sebelumnya dihukum 3 tahun oleh PN.

2002

Ditetapkan tersangka kasus korupsi dana Bulog Rp40 miliar

2003

Divonis 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat

2004

MA memvonis bebas

2004

Bebas dari semua tuduhan

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

{{marriage

Istri/Suami

๐Ÿค Kroni & Rekan

Pengurus Golkar

Sesama partai

Kasus: Korupsi dana Bulog

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst

โš ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.