Akbar Tanjung
Ketua DPR RI / Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
DPR RI / Kementerian Pemuda dan Olahraga
๐ธ Kerugian Negara
Rp 40 M
Pidana
Dibebaskan oleh MA (kasasi)
Tahun Putusan
2003
Status
Bebas (MA membebaska
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst
Data Pribadi
Nama Lengkap
Akbar Tanjung
Tempat Lahir
Sibolga, Sumatera Utara
Tanggal Lahir
14 Agustus 1945
Agama
Islam
๐ Pendidikan
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
๐ผ Riwayat Karir
1977-1982
Anggota DPR RI
DPR RI / Partai Golkar
1988-1993
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
Kementerian Pemuda dan Olahraga
1999-2004
Ketua DPR RI
DPR RI
1998-2004
Ketua Umum Partai Golkar
Partai Golkar
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst
Tahun Putusan
2003
Pidana Penjara
Dibebaskan oleh MA (kasasi)
Status
Bebas (MA membebaskan)
Kerugian Negara
Rp 40.000.000.000
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Ketua DPR RI dan Ketua Golkar. Diduga menyelewengkan dana Bulog Rp40 miliar untuk kepentingan politik Golkar. Divonis bebas oleh MA setelah sebelumnya dihukum 3 tahun oleh PN.
Ditetapkan tersangka kasus korupsi dana Bulog Rp40 miliar
Divonis 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat
MA memvonis bebas
Bebas dari semua tuduhan
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
{{marriage
Istri/Suami
๐ค Kroni & Rekan
Pengurus Golkar
Sesama partai
Kasus: Korupsi dana Bulog
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst
โ ๏ธ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.