Akbar Tanjung
Orde Baruโœ… Bebas (MA membebaskan)

Akbar Tanjung

Ketua DPR RI / Menteri Negara Pemuda dan Olahraga

DPR RI / Kementerian Pemuda dan Olahraga

๐Ÿ’ธ Kerugian Negara

Rp 40 M

โš–๏ธ

Pidana

Dibebaskan oleh MA (kasasi)

๐Ÿ“…

Tahun Putusan

2003

โœ…

Status

Bebas (MA membebaska

๐Ÿ“„

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst

Data Pribadi

Nama Lengkap

Akbar Tanjung

Tempat Lahir

Sibolga, Sumatera Utara

Tanggal Lahir

14 Agustus 1945

Agama

Islam

๐ŸŽ“ Pendidikan

  • Institut Teknologi Bandung (ITB)

๐Ÿ’ผ Riwayat Karir

1977-1982

Anggota DPR RI

DPR RI / Partai Golkar

1988-1993

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga

Kementerian Pemuda dan Olahraga

1999-2004

Ketua DPR RI

DPR RI

1998-2004

Ketua Umum Partai Golkar

Partai Golkar

Nomor Putusan

Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst

Tahun Putusan

2003

Pidana Penjara

Dibebaskan oleh MA (kasasi)

Status

Bebas (MA membebaskan)

Kerugian Negara

Rp 40.000.000.000

Pasal yang Dilanggar:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

Keterangan:

Ketua DPR RI dan Ketua Golkar. Diduga menyelewengkan dana Bulog Rp40 miliar untuk kepentingan politik Golkar. Divonis bebas oleh MA setelah sebelumnya dihukum 3 tahun oleh PN.

2002

Ditetapkan tersangka kasus korupsi dana Bulog Rp40 miliar

2003

Divonis 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat

2004

MA memvonis bebas

2004

Bebas dari semua tuduhan

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘ง Keluarga Terlibat

{{marriage

Istri/Suami

๐Ÿค Kroni & Rekan

Pengurus Golkar

Sesama partai

Kasus: Korupsi dana Bulog

โš–๏ธ

Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Pusat No. 1353/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst

โš ๏ธ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.