Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
💸 Kerugian Negara
Rp 6,2
Pidana
5 tahun penjara
Tahun Putusan
2021
Status
Menjalani hukuman
Data Pribadi
Nama Lengkap
Nurdin Abdullah
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
-
Agama
-
🎓 Pendidikan
- Universitas HasanuddinKyushu University
Tahun Putusan
2021
Pidana Penjara
5 tahun penjara
Status
Menjalani hukuman
Kerugian Negara
Rp 6,2
Keterangan:
Suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur
Pada Sabtu dini hari tanggal 27 Februari 2021, Nurdin diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021).
Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulawesi Selatan, telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada hari Jumat, 18 Agustus 2023. Ia bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan Indonesia.
⚠️ Data bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Website ini bertujuan untuk transparansi publik.